TRIBUNTRAVEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 naik menjadi Rp 105.095.032,34.
Namun demikian, BPIH yang disepakati untuk ibadah haji 2024 yaitu sebesar Rp 93,4 juta.
Dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH 2024 naik tak terlalu besar.
Adapun BPIH 2023 sebesar Rp 90 juta dan nominal yang harus dibayar jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah Rp 49,9 juta.
Baca juga: Biaya Haji 2024 Disepakati Jadi Rp 93,4 Juta, Berapa Nominal yang Harus Dibayar Calon Jemaah?
Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 40,2 juta.
Lalu, berapa nominal yang harus dibayar jemaah haji 2024?
LIHAT JUGA:
Melansir Kompas.com, Bipih yang akan dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dan Kemenag di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (27/11/2023).
"Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah yang Berhak Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023
Disampaikan Yaqut, nilai manfaat yang terdapat pada BPIH 2024 yaitu sebesar Rp 37.364.114.
Sementara Bipih yang harus dibayarkan jemaah adalah Rp 56.046.171.
Maka jika dijumlahkan, BPIH 2024 yang disepakati yaitu sebesar Rp 93.410.286.
Senada dengan Yaqut, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan bahwa jemaah haji hanya perlu membayar Bipih sebesar 60 persen dari BPIH.
"Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen," kata Abdul, dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan Abdul, Bipih yang dibayarkan jemaah meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Baca juga: Viral Tangis Seorang Ibu Pecah di Bandara, Anaknya Meninggal saat Ditinggal Ibadah Haji
Sementara sisanya, 40 persen dari BPIH akan ditanggung oleh Pemerintah.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH 2024 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
Usulan kenaikan BPIH tersebut telah melalui beragam proses kajian.
Adapun BPIH berbeda dengan Bipih.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
BPIH bukan jumlah yang dibayar seluruhnya oleh jemaah.
Pasal 44 menyebutkan, BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, dan nilai manfaat.
Selain itu, BPIH juga berasal dari dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Persiapan Ibadah Haji 2023, Menag Tinjau Layanan Transportasi hingga Akomodasi Jemaah
Baca juga: Arab Saudi Resmi Umumkan Kuota Ibadah Haji 2022, Kini Terima Kunjungan 1 Juta Jemaah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.