Breaking News:

Mobil Digembok Akibat Parkir Sembarangan, Seorang Wanita Kesal & Ludahi Petugas Dishub

Seorang wanita terlibat perselisihan dengan petugas Dishub akibat parkir sembarangan hingga mobilnya digembok.

Editor: Sinta Agustina
Pexels/Jens Mahnke
Ilustrasi mobil parkir. Seorang wanita terlibat perselisihan dengan petugas Dishub akibat parkir sembarangan hingga mobilnya digembok. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Beredar viral di media sosial video seorang wanita terlibat perselisihan dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Insiden tersebut diakibatkan mobil wanita tersebut parkir di bahu jalan dan hendak digembok petugas Dishub pada Selasa (23/4/2024) siang.

Sebuah video aksi pemberontakan wanita yang tak terima mobilnya digembok oleh petugas Dishub Kota Makassar menjadi viral di media sosial.
Sebuah video aksi pemberontakan wanita yang tak terima mobilnya digembok oleh petugas Dishub Kota Makassar menjadi viral di media sosial. (Tangkapan Layar Instagram)

Dalam video yang beredar, wanita berbaju merah itu nampak tak terima mobilnya digembok dan meneriaki petugas Dishub.

"Janganmiki berteriak ibu," ungkap wanita yang tidak diketahui identitasnya.

Baca juga: Viral Kelakuan Juru Parkir di Karawang Jawa Barat, Paksa Minta Uang Rp 15 Ribu ke Pelanggannya

Tidak hanya itu, perempuan berbaju merah tersebut juga melabrak petugas yang merekam kejadian tersebut.

Video berdurasi 3.59 detik itu pun viral di beberapa akun Instagram.

LIHAT JUGA:

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang membenarkan kejadian itu.

Irwan pun membeberkan kronologi kejadian.

Adapun kejadian bermula saat mobil itu telah digembok petugas Dishub.

Baca juga: Viral Pungli di Masjid Al Jabbar Bandung, Pengunjung Curhat Usai Bayar Parkir Rp 25.Ribu

2 dari 4 halaman

Setelah digembok, petugas Satlantas Polrestabes Makassar pun hendak memberikan tilang.

Namun, upaya tilang yang hendak dikenakan petugas Satlantas tidak diindahkan.

Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. (Flickr/pato_82)

"Gembok itu kalau sudah ditilang, dibuka. Yang penting sudah ditilang pihak Lantas, kami buka," kata Irwan.

"Begitu mau ditulis tilangnya, tidak mau ditilang. Ibu-ibu ini, maka saya perintahkan untuk menggembok mobil ini," sambungnya.

Mobil perempuan itu, digembok kembali dan keributan pun terjadi.

"Kita gembok, dia seruduk, rampas itu gembok. Mengamuk. Sampai sekarang saya tidak buka gemboknya," bebernya.

Gembok yang terpasang hingga kini, kata Irwan dapat dibuka setelah menandatangani surat tilang Polantas.

"Boleh dibuka ketika dia membayar tilang, perlihatkan ke Dinas Perhubungan, dia buat pernyataan minta maaf kepada anggota saya," jelasnya.

Irwan juga meminta agar perempuan itu menyampaikan permohonan maaf ke petugas Dishub.

Pasalnya, perempuan itu kata dia, telah berbuat kurang etis terhadap petugas.

3 dari 4 halaman

"Kan anggota saya diludahi telinganya. Makanya saya minta untuk mau minta maaf," tutupnya.

Baca juga: Viral Tukang Parkir Keluar dari Mobil Polisi Diduga Intel, Polres Cilacap Buka Suara

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun?

Parkir liar merupakan kegiatan perparkiran yang berdiri sembarangan secara ilegal atau tidak resmi.

Melansir Kompas.com, parkir liar ini ditandai dengan tidak adanya karcis parkir. 

Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. (Unsplash/emrecan arık)

Selain itu, meskipun kadang ada karcis parkir, parkir liar tidak mengatasnamakan dinas terkait pemerintah daerah (pemda) setempat selaku pihak pengelola perparkiran umum di masing-masing wilayah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, parkir liar bisa dikenakan pidana dengan pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Oleh karena itu, jika menemui parkir liar, pelanggan bisa menolak untuk membayar parkir. Termasuk jika tukang parkirnya memaksa, bisa dilaporkan ke polisi.

"Itu bukan area parkir resmi (milik pemerintah setempat) yang bersifat publik, tetapi parkir milik perorangan (swasta) yang menggratiskan parkir. Artinya, pemungutannya menjadi liar,” ujar Abdul, Rabu (24/4/2024).

Hal tersebut juga berlaku di minimarket yang tidak terdapat keterangan “parkir gratis” namun ada tukang parkirnya, karena juga termasuk parkir liar.

Baca juga: Viral Tarif Parkir VIP Stasiun Yogyakarta Rp 50 Ribu Per 3 Jam, Pengelola dan KAI Buka Suara

Lantas, apa saja pasal yang bisa menjerat tukang parkir?

4 dari 4 halaman

Abdul menyampaikan, pelaku atau tukang parkir liar bisa dijerat dengan pasal 368 tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan, serta 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan pencemaran nama baik. 

Ancaman hukuman keduanya adalah ancaman penjara paling lama 9 tahun dan 4 tahun.

“Selain 368 dan 369, pelaku juga bisa dituntut sebagai perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, ancaman hukumannya 1 tahun (penjara),” ungkap Abdul.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita di Makassar Berontak saat Mobilnya Digembok, Ludahi Telinga Petugas Dishub.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Sulawesi SelatanMakassarviral Cromboloni Dhawank Delvi Syakirah
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved