TRIBUNTRAVEL.COM - Kecelakaan yang melibatkan kereta api lagi-lagi terjadi.
Kali ini, insiden terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.

Sebuah bus dilaporkan menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati.
Kru dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.
Baca juga: Viral Penumpang Mudik Melahirkan di Kereta Api, Petugas KAI Sigap Berikan Pertolongan
Nasib berbeda menimpa para penumpang bus.
Total ada 1 korban meninggal dan 11 orang luka-luka akibat kecelakaan itu, mengutip laman kai.id, Selasa (23/4/2024).
"Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP)," ungkap Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari
"Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya," tambahnya.
Baca juga: Penasaran Cara Mencuci Kereta Api? Yuk Simak Prosesnya yang Makan Waktu hingga 4 Jam
Zaki menjelaskan bahwa akibat insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu.
Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.

"Saat kejadian, masinis kami telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari," papar Zaki.
"Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter," imbuhnya.
Baca juga: Penasaran Cara Mencuci Kereta Api? Yuk Simak Prosesnya yang Makan Waktu hingga 4 Jam
Atas kejadian ini, KAI mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan.
Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.
Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.

"Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang," papar Zaki.
"Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terangnya.
Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca juga: Perlintasan Sebidang Kereta Api Ternyata Bukan Tanggung Jawab KAI, Simak Penjelasannya
Fungsi Sebenarnya Pintu Perlintasan Kereta Api
Tahukah kamu fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Banyak masyarakat mengira bahwa fungsi pintu perlintasan kereta api untuk mengamankan pengguna jalan.
Namun, anggapan tersebut ternyata bukanlah fungsi utama bagi pintu perlintasan kereta api.
Kesalahpahaman ini tentu harus segera dituntaskan demi keselamatan bersama.
Terlebih, masih cukup banyak insiden kecelakaan yang terjadi di pintu perlintasan kereta api.
Insiden itu umumnya terjadi akibat pengendara yang nekat menerobos palang pintu, sehingga insiden kecelakaan tak bisa dihindari.
Lantas, apa fungsi utama pintu perlintasan kereta api?
Pintu perlintasan kereta api sejatinya memiliki fungsi utama untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Kereta Api.
Dalam pasal 110 ayat 4, dijelaskan bahwa fungsi pintu perlintasan sebidang ialah untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Tujuannya agar perjalanan kereta api tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
Perjalanan kereta api harus diutamakan.
Sebab jika terjadi insiden, dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta.
Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan.
Penanda utama yang harus diperhatikan pengguna jalan adalah rambu-rambu stop yang telah terpasang di perlintasan sebidang.
Kendati demikian, ada atau tidak penanda di perlintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menoleh kiri dan kanan serta berkosentrasi sebelum melewati perlintasan sebidang kereta api.
Dengan informasi di atas, semoga bisa meluruskan dan memberikan pemahaman tentang fungsi sebenarnya dari pintu perlintasan kereta api.
Baca juga: Terungkap Asal-usul Air di Toilet Kereta Api yang Bikin Banyak Penumpang Penasaran
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.