Breaking News:

Perlintasan Sebidang Kereta Api Ternyata Bukan Tanggung Jawab KAI, Simak Penjelasannya

Perlintasan sebidang kereta api bukanlah tanggung jawab KAI, melainkan penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Dok. PT KAI
Seorang Penjaga Jalan Lintasan (PJL) memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Perlintasan sebidang kereta api kerap kali menjadi lokasi kecelakaan.

Hal itu membuat perlintasan sebidang menjadi perhatian publik.

Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/7/2019).
Sejumlah pengendara sepeda motor masih terlihat melanggar di perlintasan kereta api Hasanudin Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/7/2019). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Timbul pula kekhawatiran akan akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api.

Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di pelintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024.

Baca juga: Terungkap Asal-usul Air di Toilet Kereta Api yang Bikin Banyak Penumpang Penasaran

Kecelakaan melibatkan KA Putri Deli dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Insiden mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif.

Selain itu yang terbaru, kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Bekasi.

Kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan kendaraan lain di pelintasan sebidang sangat merugikan.

Sebab dapat membuat sarana kereta api menjadi rusak bahkan tidak sedikit yang mengalami luka-luka bahkan memakan korban jiwa.

Baca juga: Penasaran Cara Mencuci Kereta Api? Yuk Simak Prosesnya yang Makan Waktu hingga 4 Jam

Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat dan 110 luka ringan.

2 dari 4 halaman

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.

"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang," kata Joni.

Ilustrasi perjalanan kereta api di Indonesia.
Ilustrasi perjalanan kereta api di Indonesia. (Dok. PT KAI)

"Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," imbuhnya.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, serta mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Aturan Syarat Vaksin dan Tips Sehat Mudik Naik Kereta Api, Traveler Wajib Tahu

Banyak yang beranggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap pelintasan sebidang.

Namun, hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.

KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass.

Potret pengendara sepeda motor yang berada di perlintasan kereta api
Potret pengendara sepeda motor yang berada di perlintasan kereta api (kai.ac.id)

Joni mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/ Walikota untuk jalan kabupaten/ kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

3 dari 4 halaman

"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang," imbuh Joni.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Tak Boleh Melebihi Relasi, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Blacklist

"KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," terangnya.

Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 pelintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 pelintasan yang tidak dijaga.

Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 pelintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.

KAI terus berkolaborasi dengan para stakeholders setempat dan para pecinta kereta (railfans) dengan konsisten bersama-sama melakukan sosialisasi keselamatan di pelintasan sebidang kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melanggar dan patuh terhadap aturan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Sosialisasi keselamatan di pelintasan secara langsung dilakukan rutin. Selama tahun 2023 hingga Maret 2024, kegiatan ini telah dilakukan sebanyak 1.413 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran.

"KAI meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.

KAI mengimbau agar seluruh unsur masyarakat, pemerintah, lembaga, organisasi lebih peduli serta lebih perhatian terhadap keselamatan di pelintasan sebidang.

"Keselamatan dapat terwujud jika semua pihak saling peduli. Kami berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, demi keamanan bersama," pungkasnya.

Baca juga: KAI Bagi-bagi 480 Tiket Kereta Api Gratis Rute Jakarta-Semarang untuk Mudik, Simak Caranya

(TribunTravel.com/mym)

4 dari 4 halaman

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
KAIkereta apiperlintasan sebidang Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved