TRIBUNTRAVEL.COM - Viral bocah berusia 8 tahun di Bali nyaris menjadi korban penculikan.
Bocah di Bali itu hampir diculik pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial DCB.
Baca juga: Viral Wanita Rusuh di Penerbangan Tujuan Bali, Ancam Kencingi Kabin hingga Bikin Pesawat Putar Balik
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jogja-Bali dari 3 Maskapai, Naik AirAsia Cuma Rp 649 Ribuan
DCB nekat melakukan percobaan penculikan terhadap seorang anak di Bali.
Lokasi percobaan penculikan diduga berada di Perumahan Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Pantai Sanur Bali, Tawarkan Kamar yang Nyaman Serta Fasilitas Lengkap
Baca juga: Pesawat Melbourne-Bali Putar Balik setelah Seorang Penumpang Bikin Keributan dalam Penerbangan
Syukurnya pelaku kini telah diamankan oleh pihak berwajib.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang WNA diikat di kursi, diduga sebagai pelaku.
WNA itu disebut telah diamankan polisi. Dalam video itu juga tampak seorang anak perempuan dirangkul seorang perempuan. Anak itu diduga sebagai korban.
Kasus penculikan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya di Denpasar, Bali, pada Rabu 27 Maret 2024.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksakan kejiwaan pelaku ke rumah sakit Prof. IGNG Ngoerah Sanglah," ujar Kombes Pol Jansen.
Disinggung mengenai motif pelaku melakukan penculikan tersebut, Kombes Pol Jansen menerangkan, saat ini polisi masih mendalami motif WNA tersebut melalui serangkaian pemeriksaan termasuk tes kejiwaan tersebut.
Di samping itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika sebagai bagian tindaklanjut proses penanganan WNA pelaku penculikan tersebut.
"Kami masih mencari apa motif penculikan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Konsulat Amerika," ujar Kabid Humas Polda Bali.
Penyelamatan anak yang diculik oleh WNA Amerika itu berlangsung dramatis, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 25 Maret 2024 pukul 13.30 WITA.
Pelaku tinggal di perumahan setempat, korban adalah anak perempuan berinisial NPAPSD berusia 8 tahun.
Saat itu korban bersama sepupunya KN (8) pergi ke warung melewati tempat tinggal WNA Amerika itu dan bertemu dengan pelaku, lalu pelaku mengajak korban berbincang dengan bahasa inggris.
Korban yang masih belia tidak mengerti maksud pelaku, tiba-tiba WNA Amerika itu menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya.
Lalu pelaku mengendong korban dan dibawa masuk ke halaman rumah WNA Amerika itu kemudian langsung mengunci pagar rumah.
"Pelaku sempat mengambil pisau di dapur dan korban berteriak “Help help help” lalu pelaku menaruh pisaunya di atas meja," tuturnya.
Kemudian, bibi dan paman korban datang langsung melakukan penyelamatan dengan mendobrak pintu pagar rumah dengan cara menabrak hingga pintu pagar terbuka.
"Di situ korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya dan selanjutnya pelaku diamankan," bebernya.
Atas peristiwa tersebut, orang tua korban Ketut Artha Suganda Adi Putra melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar dengan Laporan Polisi No : LP-B/67 / III /2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 25 Maret 2024 tentang Tindak Pidana Penculikan anak dibawah umur.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76F Jo pasal 83 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diamankan beserta barang bukti dan memeriksa saksi-saksi termasuk korban dan orang tua korban," jelasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kabid Humas Polda Bali mengimbau masyarakat khususnya para orang tua dan guru di sekolah-sekolah, agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah.
"Agar saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian," pungkas mantan Kapolresta Denpasar itu.
Baca juga: Liburan ke Bali, Cek 5 Hotel Murah Dekat Bandara Ngurah Rai dengan Tarif Mulai Rp 94 Ribuan
Kasus Lain: Tega ART di Bandung Culik Anak Majikan, Minta Tebusan Rp 50 Juta
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Cikutra, Kota Bandung nekat menculik anak majikannya, ia pun meminta tebusan Rp50 juta.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, pelaku berinisial AF melakukan aksinya bersama sang kekasih berinisial G.
"Sementara motif masih ekonomi," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).
Penculikan, kata dia, sudah direncanakan oleh AF sejak 25 November 2023 dan pada 30 November 2023, pelaku membawa kabur anak majikannya ke daerah Setiabudi.
"Tersangka asisten rumah tangga atas nama AF, setelah bekerja satu tahun, menculik anak majikannya pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB," ujar Budi, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).
"Pelaku bertemu dengan pacarnya yaitu G, di sekitar Jalan Setiabudi, kemudian dibawa keliling menggunakan motor," tambahnya.
Pelaku bersama pacarnya, kata dia, sempat mampir ke toko handphone untuk membeli nomor telepon baru yang digunakan menghubungi majikannya.
"Pada hari itu juga tersangka menghubungi majikannya dan meminta tebusan Rp50 juta," ucapnya.
Asisten rumah tangga di Bandung diringkus polisi karena menculik anak majikannya. (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)
Saat itu, orang tua korban atau majikan pelaku tak memiliki uang Rp50 juta.
Pelaku kemudian menurunkan tebusannya menjadi Rp5 juta.
"Tersangka meminta Rp5 juta tetapi ternyata korban tidak mampu juga, maka hanya memberikan Rp3,5 juta. Kemudian ditransfer kepada tersangka," katanya.
Setelah mendapatkan duit Rp3,5 juta, pelaku kemudian mengembalikan anak majikannya dengan cara menurunkan anak berusia tiga tahun di sebuah gang, di Jalan Cikutra.
"Korban diturunkan di gang di Jalan Cikutra, jadi ditinggal begitu saja dan ditemukan pada pukul 01.15 dini hari oleh anggota linmas sedang menangis sendirian," ucapnya.
Meski korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya, kata dia, penyelidikan tetap dilakukan dan meringkus pelaku di kediamannya di daerah Kabupaten Bandung Barat, pekan lalu.
"Kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan bisa kita amankan AF, sedangkan G masih dilakukan pengejaran," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 83,76 F UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(TribunTrends/TribunBali)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Ya Tuhan! Bocah di Bali Nyaris Diculik WNA Amerika, Penyelamatan Dramatis, Kejiwaan Pelaku Diperiksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.