TRIBUNTRAVEL.COM - Belakangan ini sempat viral penggunaan stop kontak kereta api yang tidak sesuai aturan.
Ada traveler yang menggunakan stop kontak kereta api buat catokan, bahkan menanak nasi.
Penggunaan stop kontak yang tidak sesuai aturan ini sampai sempat membuat listrik kereta api mati.
Listrik yang mati ini tentunya dapat mengganggu kenyamanan penumpang dalam perjalanan kereta api.
Baca juga: Pakai Sistem Antrean, Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2024 Sudah Bisa Dibeli
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari situs resmi KAI, Selasa (20/2/2024).
“Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tambah Joni Martinus.
Lalu, apa sebenarnya barang elektronik yang boleh menggunakan fasilitas stop kontak dalam kereta api?
Nah, stop kontak dalam kereta api ini aturannya digunakan hanya untuk mengisi daya gawai/gadget seperti ponsel, tablet, atau laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga,” jelas Joni Martinus.
Penggunaan daya listrik yang berlebihan, terlebih secara bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
“Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” ucap Joni Martinus.
Baca juga: Ini Dia 5 Kereta Api dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada yang Pecahkan Rekor
Selanjutnya, apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalan, seperti AC kurang berfungsi optimal dan lain sebagainya, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.
Nomor handphone petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding gerbong kereta api.
Kamu juga bisa menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung atau direct message kepada contact center KAI di media sosial, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, serta telepon di 121.
Baca juga: Mengenal Sejarah Depo Sidotopo, Bengkel Kereta Api yang Berusia 1 Abad
Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api
Selain soal stop kontak, belakangan juga pernah viral video di TikTok soal masalah bagasi penumpang kereta api.
Seorang penumpang tidak mengetahui bahwa bagasi kereta api ada batasannya, jika berlebihan makan dikenakan biaya.
Syarat dan ketentuan naik kereta api, termasuk soal bagasi, telah tertulis di pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI yang harus dibaca dan disetujui pelanggan, untuk melanjutkan ke tahap pembayaran tiket.
Sebagai informasi, bagasi penumpang kereta api yang bisa dibawa tanpa biaya maksimal adalah 20 kg dan volume maksimum 100 dm3.
Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun kereta api pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
Nah, barang bawaan yang sudah sesuai aturan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.
Atau bisa diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu pelanggan lainnya.
Serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Kalau barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) maka tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin kereta api.
Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik.
Baca juga: 14 Tips Naik Kereta Api Buat Kamu yang Baru Pertama Kali Liburan ke Jepang
Sementara, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi:
- Binatang.
- Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Senjata api/tajam.
- Benda yang mudah terbakar/meledak.
- Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
- Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Baca juga: Mengenal Dua Kereta Api Viral Karya Balai Yasa Manggarai, Suguhkan Pengalaman Berbeda
(TribunTravel.com/KY)
Simak artikel lainnya seputar kereta api di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.