TRIBUNTRAVEL.COM - Stasiun Yogyakarta atau yang juga dikenal dengan Stasiun Tugu kini tengah bersolek.
Dalam masa renovasi, ada penyesuaian akses penumpang yang wajib kamu perhatikan.

Penyesuaian akses ini bakal diberlakukan mulai 15 Februari 2024 mendatang.
Hal yang patut diperhatikan ialah penyesuaian akses pintu timur Stasiun Yogyakarta.
Baca juga: Aturan Besaran Potongan dan Waktu Pengembalian Bea Tiket Kereta Api
Akses pintu timur ini lokasinya di Jalan Pangeran Mangkubumi.
Area tersebut dikenal dengan bangunan heritag yang bisa dijadikan spot foto mandatory bila ke Jogja.
Nah, mulai 15 Februari 2024, area drop zone-nya hanya dapat digunakan untuk kendaraan kecil.
Seperti halnya sepeda motor dan mobil kecil.
Area boarding-nya juga sementara dipindahkan ke area samping di pintu keluar darurat.
Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Tak Pahami Aturan Bagasi, KAI Beri Tanggapan
Selama proses renovasi, untuk kemudahan penumpang, diimbau agar masuk melalui pintu selatan Stasiun Yogyakarta.
Akses masuk ini juga digunakan untuk drop zone kendaraan besar seperti bus.
Pintu selatan terletak di Jalan Pasar Kembang yang punya monumen lokomotif ikonik.

Proses pengerjaan renovasi dan beautifikasi Stasiun Yogyakarta diestimasikan selesai pada Juni 2024.
Semoga nantinya setelah prosesnya selesai, Stasiun Yogyakarta bisa semakin meningkatkan pelayanan buat menyambut momen traveling kalian dengan lebih baik.
Baca juga: Bikin Pengendara Merasa Aman, Ini Kisah Inspiratif Penjaga Perlintasan Kereta Api di Prambanan
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi
- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi
- Wajib menggunakan masker
- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
Baca juga: KAI Peringatkan Masyarakat untuk Tak Beraktivitas di Jalur Kereta Api, Hukuman Menanti
KAI mengingatkan kembali ketentuan bagasi bagi pelanggan kereta api.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm)," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," imbuhnya.
Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," pungkas Joni.
Baca juga: Mengenal Sejarah Depo Sidotopo, Bengkel Kereta Api yang Berusia 1 Abad
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.