TRIBUNTRAVEL.COM - Siapa nih yang pernah mengajukan refund tiket kereta api?
Kamu pasti dibuat bertanya-tanya dengan potongan sebesar 25 persen untuk refund tiket tersebut.

Begitu pula dengan waktu tunggu pengembaliannya yang mencapai 30 hari.
Nah, kali ini TribunTravel bakal menjawab pertanyaan kalian.
Baca juga: Bikin Pengendara Merasa Aman, Ini Kisah Inspiratif Penjaga Perlintasan Kereta Api di Prambanan
Melansir akun Instagram @kai121_, pembatalan tiket atas keinginan penupang atau batal penumpang akan dikenakan bea pembayalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan (jika ada).
Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 134 ayat 3.
Bunyinya, "Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat pengembalian sebesar 75?ri harga karcis."
Pembatalan tiket KA yang dilakukan melalui mode transfer bank atau e-wallet dan di stasiun online, dana pembatalannya akan dikembalikan ke rekening ayau akun e-wallet dan tunai di stasiun, dalam waktu 30 hari.
Baca juga: Traveling Naik Kereta Api Makin Seru dengan Layanan Rombongan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kebijakan pengembalian bea dalam waktu 30 hari, sebagai antisipasi penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berakibat merugikan pelanggan.
Nah, seperti itulah penjelasan terkait besaran potongan dan refund tiket kereta api.

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat Terbaru 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah memberlakukan syarat naik Kereta Api terbaru mulai 12 Juni 2023.
Berikut ini, syarat naik kereta api terbaru yang wajib dipatuhi.
1. Penumpang dengan kondisi sehat
- Sudah divaksinasi dosis ke-2 (booster)
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT
Baca juga: Tutorial Membatalakan Tiket Kereta Api via Aplikasi KAI Access dan Loket Stasiun
2. Penumpang dengan Kondisi kesehatan khusus dan risiko tinggi
- Sudah divaksinasi dosis ke-4 (booster) bagi yang memiliki resiko penularan/tertular tinggi
- Wajib menggunakan masker
- Dianjurkan menjaga jarak dan hindari kerumunan
- Dianjurkan membawa hand sanitizer saat bepergian dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air mengalir
- Penumpang dianjurkan menggunakan aplikasi SATUSEHAT

Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini menghadirkan layanan water station, lho.
Water station adalah layanan isi ulang air minum yang diberikan kepada penumpang di stasiun kereta api.
Layanan ini tersedia sejak masa angkutan Lebaran 2023 lalu.
Baca juga: Cara Klaim Tarif Reduksi via Acces by KAI, Nikmati Harga Diskon saat Beli Tiket Kereta Api
Kehadiran layanan water station bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada penumpang saat menggunakan jasa kereta api.
Untuk menikmati layanan water station, penumpang hanya perlu membawa botol atau tumbler.
Kemudian, penumpang dapat mengisinya di water station secara gratis.
Terdapat pilihan air minum dengan suhu normal, dingin dan panas.
Melansir akun Instagram @kai121_, layanan water station saat ini tersedia di beberapa stasiun, sebagai berikut:
• Stasiun Gambir
• Stasiun Pasar Senen
• Stasiun Yogyakarta
• Stasiun Surabaya Gubeng
• Stasiun Surabaya Pasarturi
Mesin water station ditempatkan di beberapa titik pada zona 2 dan 1 stasiun kereta api.
Layanan ini dapat dinikmati penumpang yang sudah melakukan proses boarding.
Penumpang nggak perlu khawatir dengan kualitas air di water station.
Sebab, kualitas air dijamin sudah memenuhi baku mutu sesuai Permenkes Nomor 492/2021 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Baca juga: Ini Dia 5 Kereta Api dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia, Ada yang Pecahkan Rekor
(Tribunnews.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait jadwal kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.