TRIBUNTRAVEL.COM - Kecelakaan kereta api lagi-lagi terjadi.
Kali ini, KA Gaya Baru Malam Selatan terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil Toyoya Agya.

Insiden terjadi di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024) sekitar jam 16.30 WIB.
Mobil yang terlibat kecelakaan dilaporkan menerabas perlintasan rel KM 150+4 tanpa palang pintu.
Baca juga: Kecelakaan KA Gaya Baru Malam Selatan vs Mobil di Klaten: 2 Orang Tewas, Begini Respons KAI
Sang pengemudi mengaku tak mengetahui kedatangan KA Gaya Baru Malam Selatan yang hendak melintas.
Akibatnya, mobil pun tertemper kereta dan ringsek pada bagian depan serta tengah.
Kecelakaan KA Gaya Baru Malam Selatan vs mobil ini lantas menjadi perbincangan hangat.
Berikut sejumlah fakta terkait kecelakaan yang telah dihimpun:
Baca juga: Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka-luka Kecelakaan KA Turangga vs KA Lokal Bandung Raya
1. Mobil terabas perlintasan rel tanpa palang pintu
Mobil Toyota Agya diduga menerabas perlintasan rel Km 150+4 tanpa palang pintu di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024) sekitar jam 16:30 WIB.
Mobil tersebut kemudian menemper Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan 105A yang berjalan dari arah Solo menuju Yogyakarta.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, melalui Kasi Humas Polres Klaten, AKP Abdillah menjelaskan, semula KA Gaya Baru Malam 105A itu jalan dari Solo ke Yogyakarta di jalur rel hilir.
“Rel itu ada di sebelah kanan, jika dari arah Solo. Sedangkan, mobil berjalan dari arah Pereng menuju simpang tiga Toserba WS,” katanya dikonfirmasi, Minggu (14/1/2024).

2. Dua korban tewas berasal dari Lamongan, Jawa Timur
Dijelaskannya, mobil diduga kurang memperhatikan adanya kereta api yang hendak lewat, sehingga mobil itu menemper KA Gaya Baru Malam Selatan 105A.
Toyota Agya dengan plat nomor polisi L 1465 JF berwarna silver itu kemudian ringsek bagian depan dan tengah, menyebabkan dua korban meninggal dunia. “Dua korban itu adalah pengemudi dan penumpang mobil. Mereka meninggal di tempat,” beber Abdillah.
Dari data yang diterima Tribunjogja.com, pengemudi Toyota Agya itu bernama Dimas Firnanda Habibilah, laki-laki berusia 23 tahun dan berasal dari Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Sementara, penumpang adalah Bakron Mastaji, laki-laki berusia 50 tahun, berasal dari Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban dievakuasi ke RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
Baca juga: Beredar Video Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Korban Belum Diketahui
3. KA Gaya Baru Malam Selatan telat 98 Menit
Mobil Toyota Agya yang menemper Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024) sekitar jam 16:30 WIB membuat sejumlah perjalanan KA tertunda.
Diketahui, mobil tersebut menerabas perlintasan rel KM 150+4 tanpa palang pintu.
Pengemudi tidak mengetahui jika ada KA Gaya Baru Malam Selatan yang hendak melintas dari arah Solo ke Yogyakarta.
Maka, mobil itu pun menemper KA dan ringsek di bagian depan serta tengah. Dari kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia di tempat dan dievakuasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

“Kejadian ini juga membuat KA Gaya Baru Malam Selatan mengalami sedikit hambatan,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro ketika dikonfirmasi, Minggu sore.
Dia menjelaskan, demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan.
Baca juga: Kisah Kecelakaan Kereta Bogor Tahun 2000, Kengeriannya Masih Menghantui hingga Sekarang
Hasil dari pengecekan itu ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisasi risiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.
“Ada empat perjalanan yang terimbas, yakni KA Gaya Baru Malam Selatan terlambat 98 menit, KA Ranggajati terlambat 5 menit, KRL Jogja-Solo telat 5 menit dan KA Logawa telat 15 menit,” bebernya.
Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Ia merinci, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Baca juga: Keluarga Korban Kecelakaan Kereta Api di Lumajang Syok, Tak Sangka Pamit Reuni Berujung Duka
Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas,” tuturnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul FAKTA-Fakta Kereta Api vs Mobil Agya di Prambanan Klaten, Dua Orang Tewas Warga Lamongan Jatim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.