TRIBUNTRAVEL.COM - Sebuah perusahaan di India memiliki aturan unik terkait cuti.
Dream11, sebuah platform olahraga yang berbasis di India, akan mendenda karyawannya jika mereka mengganggu karyawan lain selama periode cuti.

Dilansir dari World of Buzz, jumlah denda mencapai 100.000 rupee atau sekitar Rp 18,9 juta
"Kami memberi anggota tim kesempatan untuk sepenuhnya terputus dari semua pekerjaan kantor, percakapan terkait, dan kolega selama seminggu," informasi yang tertulis dalam unggahan LinkedIn Dream11.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Totalnya Ada 27 Hari
"Ya, tujuh hari seminggu penuh tanpa tekanan kerja," sambungnya.
Tak cuma itu, para bos Dream11 juga mengizinkan karyawannya untuk sementara meninggalkan (leave) group Whatsapp.
LIHAT JUGA:
"Yang cuti bisa leave group, baik itu di Slack, email, dan bahkan grup WhatsApp," ujar perusahaan.
Peraturan ini diterapkan agar karyawan yang cuti tidak dapat dihubungi kolega lain selama cuti.
"Kami melakukan ini untuk memastikan sama sekali tidak ada seorang pun dari ekosistem kerja yang dapat menghubungi mereka saat mereka sedang dalam istirahat yang memang layak mereka dapatkan," jelasnya.
Baca juga: Video Viral di TikTok, Karyawan McD Ungkap Banyaknya Gula dalam Minuman di Restoran Cepat Saji
Dream11 mengaku memahami bahwa menghabiskan waktu berkualitas dengan orang yang dicintai atau sekadar bersantai bersama saat liburan dapat meningkatkan suasana hati secara keseluruhan.
Kualitas hidup dan produktivitas pun akan bertambah seiring dengan meningkatnya hal itu.

Sementara di Indonesia, meski tak memiliki aturan serupa dengan Dream11, namun pekerja perempuan memiliki jatah cuti haid selama bekerja.
Sekalipun beberapa pekerja mengetahuinya, mengajukan cuti haid masih jadi perkara yang asing.
Bahkan cuti haid dinilai tak perlu diambil lantaran beberapa alasan, seperti repot hingga stigma dinilai manja oleh atasan.
Padahal, tamu yang datang rutin sebulan sekali ini kerapkali sangat menggangu aktivitas karena nyeri dan pegal yang dirasakan.
Bahkan datang bulan tak jarang menggangu suasana hati dan pikiran yang secara tak langsung berpengaruh pada rutinitas kerja.
Beberapa pekerja perempuan merasakan haid ringan, namun ada pula yang merasakan sakit berat sehingga tak bisa melakukan aktivitas apapun.
Baca juga: Kronologi 2 WNA di Bali Tak Mau Bayar Perawatan Kuku Lalu Kabur, Sempat Serang Karyawan Salon
Oleh sebab itu, pekerja perempuan dirasa perlu mengambil cuti haid.
Pemerintah sendiri mengatur hak cuti haid bagi pekerja perempuan, dilaporkan Kompas.com.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal 81, pekerja wanita dalam masa haid bisa diberikan hak cuti pada hari pertama dan kedua saat haid datang.
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid," bunyi ayat (1) pasal 81.
Baca juga: Viral Karyawan Bakal Diberi Bonus 130 Persen Jika Mau Jogging Minimal 2 Mil Setiap Hari
Hak mengajukan cuti saat menstruasi, masuk dalam perjanjian kerja, sehingga perusahaan tak bisa menolak pengajuan cuti datang bulan dari pekerjanya.
"Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi ayat (2) UU tersebut.
Dengan dasar UU Nomor 13 Tahun 2003, tertera bahwa hak cuti selama menstruasi dimiliki pekerja wanita setiap bulannya selama satu sampai dua hari yang tertuang dalam perjanjian bersama atau PKB yang sifatnya mengikat kedua belah pihak.
(TribunTravel.com/SA)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.