TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang penumpang pesawat Pelita Air membuat penerbangan menjadi tertunda (delay).
Penumpang tersebut bercanda bahwa dirinya membawa bom dalam penerbangan.

Adapun insiden tersebut terjadi dalam pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 PKPWD rute Surabaya-Jakarta sekira pukul 13.20 WIB.
Akibat kejadian tersebut, pesawat batal lepas landas dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Aksi Petugas Bandara di Papua Menari Sambil Mengarahkan Pesawat, Videonya Viral di Instagram
Hal tersebut dikonfirmasi General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.
Ia mengatakan, salah satu penumpang bercanda membawa bom.
LIHAT JUGA:
Saat itu, pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu untuk bersiap lepas landas.
Namun karena kejadian tersebut, pesawat akhirnya dialihkan ke isolated parking area.
"Pesawat diarahkan ke isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda," ujar Sisyani pada Rabu (6/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Penumpang yang Ketahuan Merokok di Pesawat Citilink Terancam Denda Rp 2,5 Miliar
Pemeriksaan pun dilakukan sesuai dengan prosedur keamanan yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya bom yang dimaksud.

Beruntung, insiden tersebut tidak berimbas pada jadwal penerbangan pesawat lainnya.
"Atas kejadian tersebut, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan dengan normal," kata Sisyani.
Maskapai tindak tegas pelaku
Tak tinggal diam, maskapai penerbangan Pelita Air pun langsung menindak tegas penumpang yang bercanda membawa bom dalam pesawat.
Dari hasil investigasi, ditemukan fakta bahwa candaan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat.
"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," ujar Corporate Secretary Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: 5 Kecelakaan Pesawat Paling Tragis di Dunia yang Mengubah Sistem Penerbangan
Agdya menyatakan, penumpang tersebut akan ditindak tegas.
"Penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.
Menurut Agdya, hal tersebut mengacu pada Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Selain itu, mengacu pada pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Sempat tertunda, penerbangan ke Jakarta kemudian dijadwalkan ulang oleh Pelita Air menjadi pukul 18.00 WIB.
Membuat lelucon soal bom adalah salah satu hal yang harus dihindari saat naik pesawat, dilaporkan Kompas.com.
Dalam bentuk apapun, bercana mengenai bom adalah hal yang berbahaya dan tidak sepatutnya dilakukan karena sejumlah alasan, termasuk atas alasan keamanan.
Tindakan tersebut, kata dia, bisa menimbulkan kepanikan di antara penumpang, kru, dan personel keamanan sehingga mengganggu ketertiban di dalam pesawat.
Tak hanya itu, bercanda tentang bom dalam perjalanan penerbangan juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang bisa berakibat pada sanksi hukum tertentu.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Jogja-Bali, Cek Pilihan Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
Baca juga: Viral Penumpang Penerbangan Jarak Jauh Tidur di Lantai Pesawat, Tuai Pro Warganet
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.