Breaking News:

Penumpang yang Ketahuan Merokok di Pesawat Citilink Terancam Denda Rp 2,5 Miliar

Penumpang pria yang ketahuan merokok di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya terancam denda Rp 2,5 miliar.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Twitter @Pai_C1
Viral penumpang ketahuan merokok di pesawat Citilink Batam-Surabaya. Penumpang pria yang ketahuan merokok di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya terancam denda Rp 2,5 miliar. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Penumpang pria yang ketahuan merokok di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya terancam denda Rp 2,5 miliar.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Viral penumpang ketahuan merokok di dalam pesawat Citilink Batam-Surabaya.
Viral penumpang ketahuan merokok di dalam pesawat Citilink Batam-Surabaya. (Twitter @Pai_C1)

Melansir Kompas.com, merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

Baca juga: Viral Penumpang Citilink Jakarta-Tanjungpinang Ngamuk Minta Turun dari Pesawat, Apa Penyebabnya?

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

LIHAT JUGA:

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

Baca juga: Lion Air dan Citilink Tawarkan Tiket Pesawat Murah Banjarmasin-Semarang, Cek Tarifnya

2 dari 3 halaman

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000.

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Ilustrasi pesawat Citilink.
Ilustrasi pesawat Citilink. Penumpang pria yang ketahuan merokok di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya terancam denda Rp 2,5 miliar. (Instagram @citilink)

Sebelumnya, seorang penumpang pria ketahuan merokok di pesawat Citilink.

Kejadian tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 11 detik itu awalnya memperlihatkan sejumlah petugas yang mengenakan rompi hijau.

Terlihat mereka berjalan di lorong kabin menuju ke bagian belakang pesawat.

Seorang petugas kemudian tampak berbincang sebentar dengan seorang pramugari.

Tak berselang lama, seorang penumpang yang mengenakan kemeja hitam digiring keluar pesawat.

Baca juga: 4 Tiket Pesawat Surabaya-Palembang, Naik Citilink Harga Mulai Rp 1,5 Juta

Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad mengatakan, insiden tersebut terjadi di dalam pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

"Kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang merokok di dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya," ujar Haza, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/11/2023).

Ilustrasi toilet pesawat.
Ilustrasi toilet pesawat. Penumpang pria yang ketahuan merokok di pesawat Citilink rute Batam-Surabaya terancam denda Rp 2,5 miliar. (Pixabay/undefined)
3 dari 3 halaman

Haza mengatakan, penumpang tersebut diketahui merokok di dalam lavatory pesawat.

Usai kepergok merokok, penumpang tersebut mengaku bersalah karena telah merokok di dalam pesawat.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," ungkap Haza.

Baca juga: Dua Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Cuaca Buruk Diduga Jadi Penyebab

Ia menambahkan, penumpang tersebut langsung ditangani petugas aviation security sesaat setelah pesawat mendarat.

"Atas kejadian tersebut, penumpang yang bersangkutan telah diserahkan kepada petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Haza.

(TribunTravel.com/SA)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
pesawatCitilinkpenumpang Yeti Airlines Batik Air Dassault Rafale
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved