TRIBUNTRAVEL.COM - Hati orang tua mana yang tak teriris mengetahui anaknya dicabuli pria bejat.
Yap, hal itu dirasakan oleh seorang ibu di Tebet yang mengetahui putri remajanya, KC (16) dicabuli oleh pria lansia.
Pria lansia ini merupakan seorang pemulung berusia 81 tahun.
Baca juga: Turis di Bali Ketakutan Lihat Alat Pelacak Dalam Tasnya, Langsung Pulang ke Negara Asal

Insiden tersebut baru saja terbongkar berkat sang adik, yang menceritakan kejadian kakaknya itu ke ibunya berinisial E.
Sang adik bercerita bahwa kakaknya, KC sering bertemu dengan pemulung berinisial FW.
Mendengar cerita anak kecilnya, ibu itu shyok dan langsung menginterogasi KC untuk mengetahui detailnya.
Setelah mendengar semua yang dijabarkan KC, ibu tersebut langsung melaporkan ke polisi.
Kini, FW yang merupakan lansia cabul itu telah ditahan dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Bule Pamer Kemaluan Sambil Ketawa saat Naik Motor di Jalan Raya Bali, Kini Ditangkap Imigrasi

Kronologi Kejadian
FW yang merupakan seorang pemulung lansia melakukan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi KC dengan sejumlah uang.
FW tega melakukan aksi bejatnya terhadap KC di kediamannya, Jalan Manggarai Utara II, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta.
Melansir dari TribunJatim, FW sering memberikan sejumlah uang kepada KC dengan jumlah yang bervariasi mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Lantaran KC mau menerima uang tersebut terus menerus, FW langsung memanfaatkan untuk mencabuli remaja itu di kediamannya.
Hal ini rupanya telah dilakukan FW sejak 2022.
Baca juga: Viral Pria Dijebloskan ke Penjara Gegara Lecehkan Burung Camar
"Karena seringnya memberikan uang tersebut kepada si korban, kesempatan itulah dipakai oleh tersangka untuk mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan awalnya adalah mencabuli korban," ungkap Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023), seperti dikutip dari Wartakotalive.com.

Karena merasa aman, FW terus-terusan mengajak KC ke rumahnya dan melancarkan aksi pencabulan di sana.
Korban pun sering datang ke rumah FW dan terjadilah pencabulan berulang kali.
"Karena merasa aman, sehingga tersangka kemudian melakukan aksi persetubuhan terhadap korban di rumahnya, yakni dengan cara membawa korban, yang memang tinggalnya berdekatan atau tetangga," kata Yossi.
"Korban pun sering datang ke rumah tersangka, di situlah tersangka kemudian melakukan aksi bejatnya untuk menyetubuhi korban," tambahnya.
Menurut keterangan, aksi bejat yang dilakukan FW kepada KC telah dilakukan selama tujuh bulan, sejak 2022 hingga pertengahan 2023.
"Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali. Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," kata Kompol Henrikus Yossi.
"Jadi menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan sejak 2022 hingga pertengahan tahun 2023," katanya.
Korban yang merasa tak tahan dengan pelaku langsung curhat ke adiknya.
Baca juga: Viral Video Penumpang Diturunkan dari Pesawat & Ditangkap Polisi karena Lecehkan Pramugari
Adik KC kemudian mengatakan kejadian itu kepada orang tua mereka.
Mendengar penurutan sang adik, orang tua KC pun marah dan melaporkan FW ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2215/VII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Juli 2023.
"Jadi awal mulanya antara korban ini sempat bercakap-cakap dengan adiknya, adik korban. Kemudian adik korban memberikan informasi ini kepada orangtuanya, kepada ibunya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korban," jelas Yossi.
"Nah, saat itulah korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya perihal peristiwa yang telah ia alami," sambung Yossi.
Atas aksi bejat yang dilakukan pada anak di bawah umur, kini FW telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
FW ditangkap usai E, ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Turis Pria Mabuk Bikin Onar, Lecehkan Staf Hotel Wanita
Kemaluan KC Terluka
Mengutip dari Kompas.com, kemaluan KC kini mengalami luka usai dicabuli FW berulang kali.
Luka pada kemaluan KC terungkap usai dilakukan visum.
"Nah dari hasil visum jelas diketahui adanya luka di area kelamin korban imbas pencabulan yang dilakukan tersangka," ungkap Yossi.
Selain kemaluan yang terluka, KC juga mengalami trauma berat atas pencabulan tersebut.
Oleh karena itu, KC kini mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTP3A).
"Kami juga telah merujuk korban ke UPTP3A DKI Jakarta. Sekarang (korban) masih dalam pendampingan," tutur dia.
(TribunTravel.com/ni)
Kumpulan artikel viral
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.