TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang petugas Imigrasi berinisial TFF tewas usai dilempar Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH.
TFF tewas setelah dilempar dari lantai 19 Apartemen Metro Garden, Tangerang, Banten.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, TFF ditemukan tewas di lantai 3 sebuah ruko yang berada di depan apartemen tersebut.
"Korban jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden ke lantai 3 ruko yang ada di bawahnya dan ini langsung meninggal dunia," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat diwawancarai Wartakotalive.com, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Viral Bule Meditasi Tanpa Busana di Tempat Suci Bali, Aksinya Dikecam Warganet
"Korban merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi dengan inisial TFF," sambungnya.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, pasca peristiwa tersebut olah TKP dilakukan dengan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Inafis, hingga Tim Dokpol Porli.
LIHAT JUGA:
Pasca menggelar olah TKP, jasad korban pelemparan tersebut dibawa dengan menggunakan kantung jenazah berwarna orange.
"Kami melakukan penanganan awal, melaksanakan olah TKP, lalu berkoordinasi dengan Puslabfor, Inafis, hingga Tim Dokpol," kata dia.
Baca juga: Bule di Bali Berulah Lagi, Ngeyel Bangun Vila di Pantai yang Abrasi Parah, Kini Disegel Satpol PP
"Itu sudah menjadi SOP kami, apabila ada korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, otomatis polisi datang untuk melaksanakan olah TKP dan cek identifikasi terhadap korban," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH karena diduga membunuh petugas Imigrasi di sebuah apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Jadi kami sudah amankan terduga pelaku. Terduga pelaku WN Korea Selatan," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat.
Tim gabungan kolaborasi interprofesi saat ini masih melakukan pendalaman terkait kejadian tersebut.
"Kami sedang dalam penyelidikan, apakah ini merupakan terkait dengan pembunuhan atau homicide atau apakah bunuh diri, apakah kecelakaan dan sebagainya masih dalam penyelidikan," tutur dia.
Hengki menuturkan, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya guna diperiksa secara intensif.
Baca juga: Geger Bule Mesum di Depan Rumah Warga Bali, Pelaku Sudah Diamankan, Begini Pengakuannya
Pernah ditahan 3 tahun
KH, bule Korea Selatan, yang jadi terduga pelaku kasus kematian seorang petugas Imigrasi berinisial TFF ternyata sempat ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakbar selama 3 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

KH, kata Hengki, bahkan pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap dalam kasus itu.
"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," tutur dia.
Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan masih mendalami penyebab tewasnya TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen itu.
Baca juga: Kronologi Bule Inggris Ngamuk dan Tampar Polisi di Bali, Berhasil Ditangkap & Terancam Dideportasi
"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan," ucapnya.
"Sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," lanjut Hengki.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Penjelasan Lengkap Tewasnya Petugas Imigrasi usai Dilempar WNA asal Korsel dari Lantai 19 Apartemen dan WN Korsel yang Lemparkan Petugas Imigrasi dari Lantai 19 Apartemen Pernah Ditahan selama 3 Tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.