Breaking News:

Kemenag Sebut Umrah Backpacker Langgar UU, Kini Dilaporkan ke Polda Metro

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Tribun Travel/Sinta Agustina
Jemaah meninggalkan Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, usai melaksanakan ibadah salat dzuhur, Minggu (12/11/2017). Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Aktivitas umrah backpacker dilaporkan Kementerian Agama (Kemenag) ke Polda Metro Jaya.

Umrah backpacker yang dimaksud adalah melakukan perjalanan umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Ilustrasi jemaah tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi.
Ilustrasi jemaah tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro. (Unsplah/ibrahim uz)

Hal inipun sempat viral di media sosial lantaran banyaknya orang yang tidak setuju dengan keputusan Kemenag.

Namun yang menjadi sorotan dari Kemenag bukanlah aktivitas umrah backpacker itu sendiri, melainkan perseorangan yang membuka atau menerima jasa umrah backpacker.

Baca juga: Lion Air Umumkan Layani Penerbangan Umrah 1445 H dan Wisata Langsung dari Balikpapan

Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin, perjalanan ibadah umrah telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dalam Pasal 115 UU itu disebutkan, setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah," jelas Nur Arifin, Selasa (3/10/2023), dikutip TribunTravel dari Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

LIHAT JUGA:

Jika melanggar, sambung Nur Arifin, akan terancam sanksi pidana enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 6 miliar.

Selain itu, terdapat juga larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU untuk menerima setoran biaya umrah.

Pidananya berupa delapan tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

Baca juga: KAI Hadirkan Kembali Program Umrah Gratis, Kesempatan Terbuka Lebar hingga Desember 2023

2 dari 3 halaman

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," ucap Nur Arifin.

Nur Arifin pun meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku perjalanan umrah yang tidak sesuai ketentuan.

Masjid Quba, tempat favorit jemaah haji Indonesia.
Masjid Quba, tempat favorit jemaah haji Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro. (Flickr/Richard Mortel)

"Pada surat tersebut, kami meminta kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporan kami," ungkap Nur Arifin.

"Laporan kami sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan mengurangi potensi kerugian masyarakat," sambungnya.

Menag perbolehkan umrah backpacker dengan syarat ini

Di kesempatan lain, dilaporkan Kompas.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan aktivitas umrah backpacker.

Yaqut mengatakan, umrah backpacker boleh saja asal mengetahui rute dan segala keperluan saat berada di Tanah Suci.

"Kalau orang yang sudah tahu rutenya sih nggak apa-apa. Tapi jemaah kita, ini kan sebagian besar tidak memahami prosesnya," ujar Yaqut, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Viral Siswa SMA Asal Garut Study Tour ke Arab Saudi, Piknik Sekaligus Ibadah Umrah

"Bukan hanya proses beribadahnya, tapi bagaimana fasilitas akomodasi di sana, transportasi di sana, itu yang menyulitkan," sambung Yaqut.

Dijelaskan Yaqut, yang menjadi poin permasalahan adalah keamanan dan keselamatan jemaah.

3 dari 3 halaman

Oleh karena itu, pemerintah akan membuat aturan mengenai umrah backpacker.

Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017).
Jemaah umrah asal Indonesia sedang berjalan di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu (11/11/2017). Kementerian Agama (Kemenag) menyebut bahwa aktivitas umrah backpacker melanggar Undang-undang (UU) dan kini dilaporkan ke Polda Metro. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Yaqut menjelaskan, pihaknya akan menemui otoritas Arab Saudi untuk mensinkronisasi aturan mengenai pelindungan jemaah.

Terutama jemaah Indonesia yang melakukan umrah backpacker.

Menurut Yaqut, peraturan yang ada di Indonesia belum tentu sesuai dengan peraturan Arab Saudi, begitu pula sebaliknya.

"Pastinya aturan tersebut bertujuan agar jemaah haji dan umrah keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan ibadah di Tanah Suci," ucap Yaqut.

Yaqut pun mengimbau calon jemaah umrah tetap menggunakan lembaga yang berpengalaman, seperti PPIU.

Baca juga: Sebanyak 210 Jemaah Umrah Berangkat dari Bandara Kertajati, Penerbangan Haji Segera Menyusul

Baca juga: Mulai 15 April 2023, Bandara Kertajati Segera Layani Penerbangan Umrah, Haji dan Reguler

Harapannya agar jemaah umrah tidak kesulitan saat terjadi kendala dan masalah selama di Tanah Suci.

"Pemerintah bisa ikut memberikan perlindungan dengan cepat bila berangkat menggunakan lembaga yang berizin," tutupnya.

(TribunTravel.com/SA)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Arab SaudiTanah Suciumrah backpacker Al Ittihad Saleh Al-Shehri Salem Al-Dawsari Haji Furoda
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved