TRIBUNTRAVEL.COM - Viral kelakuan turis di Bali yang tidak terima diberhentikan karena melanggar lalu lintas.
Turis asal Inggris yang viral itu malah menampar dan mendorong polisi yang memberhentikannya.
Baca juga: Jeritan Hati Pengelola Wisata seusai Kisruh Pulau Rempang: Sempat Tak Ada Orang Berkunjung

Baca juga: Viral WNA Ditangkap di Bandara Bali, Kedapatan Sembunyikan Sabu Dibungkus Kondom di Dalam Perutnya
Kejadian turis menampar polisi lali lintas itu terjadi di Kuta, Badung, Bali.
Aksi WNA berinsial AAM (24) tersebut terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Baca juga: Geger Bule Mesum di Depan Rumah Warga Bali, Pelaku Sudah Diamankan, Begini Pengakuannya
Baca juga: Promo Terbaru AirAsia Buat Liburan ke Bali dan Labuan Bajo, Harga Tiket Mulai Rp 800 Ribuan
Sehari setelah kejadian, polisi mengamankan WNA itu dan bule Inggris tersebut terancam dideportasi.
Duduk perkara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, insiden penamparan itu terjadi Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita di depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali.
Melansir Antara mulanya, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso bersama rekannya Auptu Nyoman Siki Asmara bertugas mengatur lalu lintas.
Pelaku ketika itu mengendarai motor Yamaha NMax dengan nomor polisi 3085 FCP.
WNA tersebut berhenti tepat di lampu lalu lintas yang saat itu menyala merah.
Namun, WNA itu memboncengkan WNA perempuan yang tak memakai helm.
Tampar polisi
Tangkapan layar video viral WNA dorong polisi lalu lintas di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023) Jansen mengungkapkan, saat itu pelaku berniat kabur dengan kendaraannya.
Namun Aiptu Puji Santoso menghalangi dan meminta kendaraan menepi untuk diperiksa surat-suratnya.
Tak disangka, WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso sampai hampir terjatuh.
Tak berhenti di situ, WNA itu menampar Aiptu Puji.
"Terlapor emosi turun dari motor langsung menampar korban ke arah muka sampai pet korban lepas dan jatuh," kata Jansen, seperti dikutip dari Antara.
Diperbolehkan pergi
Menurut Jansen, meski mendapat perlakuan tidak menyenangkan Aiptu Puji tetap berusaha sabar dan tenang.
Sedangkan rekannya Aiptu Nyoman Siki Asmara menghampiri dan ikut menenangkan pelaku.
WNA itu lalu diperbolehkan pergi usai polisi polisi memberikan edukasi dan meminta pelaku mengambil helm.
Diskresi tersebut diberlakukan untuk menghindari kemacetan dan kerumunan di tempat kejadian perkara.
"Saat itu melakukan diskresi kepolisian dengan memperbolehkan terlapor pergi untuk menghindari kemacetan dan kerumunan karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP," tandasnya.
Selanjutnya Aiptu Puji Santoso melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Denpasar.
Baca juga: Viral Mahasiswa Ditemukan tanpa Busana Dekat Bandara Bali, Diduga Kalah Main Judi Online
Ditangkap
Sehari berselang setelah kejadian atau pada Selasa (19/9/2023) malam, polisi menangkap WNA Inggris itu di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Jansen mengklaim polisi juga telah menilang WNA tersebut. AAM pun terancam dideportasi.
"Mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku, serta berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta deportasi terhadap pelaku," kata Jansen.
(Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta).
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Tak Terima Distop Padahal Langgar Lalu Lintas di Bali, WNA Malah Tampar Polisi, Terancam Dideportasi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.