TRIBUNTRAVEL.COM - Mustadji, kuasa hukum tersangka dan lima saksi aktivitas prewedding yang memicu kebakaran Gunung Bromo mengancam akan mempolisikan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Keputusan untuk melaporkan balik para petugas TNBTS ini langsung ramai dibicarakan di media sosial.

Banyak masyarakat dibuat geram dengan aksi pihak calon pengantin yang hendak melaporkan balik TNBTS.
Sebgaimana diketahui, Mustadji mengcanam akan melaporkan petugas TNBTS atas digaan kelalaian dalam pengamanan.
Baca juga: Wisata Gunung Bromo Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Larangan dan Peraturan Terbarunya
Mustadji menganggap petugas TNBTS melakukan pembiaran dan hanya menarik karcis.
Pihak TNBTS tampak santai menanggapi ancaman yang dilayangkan oleh Mustadji tersebut.
Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulastyo pun buka suara untuk memberikan tanggapannya.
Didit mengatakan bahwa pihak TNBTS menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Biarkan proses hukum yang berjalan," kata Didit, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Menurut Didit, TNBTS sudah ditetapkan sebagai kawasan taman nasional melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.178/Menhut-II/2005 tanggal 29 Juni 2005.
Baca juga: Pengakuan Calon Pengantin Soal Kebakaran Bromo: Sudah Coba Padamkan Api Pakai 5 Botol Air tapi Gagal
Dengan ditetapkan sebagai taman nasional, TNBTS merupakan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Didit menambahkan, ada sanksi hukuman pidana dan denda bagi yang melakukan pelanggaran.
"Sudah tercantum di UU No. 41/1999, UU No. 5/1990, UU No. 18/2017 dan UU No. 32/2009," pungkas Didit.

Aksi calon pengantin turut membuat kesal Anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Agatha Retnosari.
Ia semakin dibuat gemar lantaran pihak calon pengantin yang sebabkan kebakaran malah menuntut pengelola TNBTS, seperti dikutip dari TribunJatim.com.
"Saya kehabisan kata-kata menanggapi jalan pikiran pengacara dan calon pengantin yang telah membakar Gunung Bromo. Bagaimana mungkin dia yang salah, dia yang menuntut pengelola taman nasional. Logika tidak ketemu," tegas Agatha emosional, saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Relawan Mulai Lakukan Pendinginan di Sabana Bromo, Dibantu Truk Tangki Air 6.000 Liter
Lanjut Agatha, insiden kebakaran Gunung Bromo adalah contoh nyata orang-orang yang tidak bijaksana terhadap lingkungan.
Akibatnya, negara dan warga akhirnya harus mengeluarkan energi dan dana besar untuk memadamkan kebakaran.
"Orang otak udang semacam ini sudah seharusnya dipenjara saja. Langsung dipenjara. Jangan banyak pertimbangan. Dalam video yang viral itu, mereka sudah jelas-jelas yang menyalakan flare hingga Gunung Bromo hangus terbakar, biar ada efek jera, bikin capek pikiran saja!," tegas Agatha yang juga aktivis lingkungan ini.
Ancaman penjara dan denda ini, kata Agatha, sudah tertuang di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 99.
Bunyi dari pasal ini adalah "Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar."

Baca juga: Nasib Calon Pengantin yang Bikin Sabana Bromo Kebakaran: Kena Sanksi Wajib Lapor
Merujuk undang-undang tersebut, menurut Agatha, pasangan calon pengantin itu telah sesuai dengan Pasal 99 yakni lalai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, yakni kebakaran Gunung Bromo.
Bahkan, lanjutnya, yang terbakar tidak hanya savana Bromo, tetapi yang hangus juga ekosistem alam termasuk ekosistem biota flora fauna yang ada di dalam kawasan yang terbakar.
"Jadi tunggu apa lagi, polisi segera lakukan tugas, harusnya mereka sudah dipenjara,” tegasnya.
Alumnus Teknik Lingkungan ITS ini kembali menegaskan, aksi calon pengantin ini menunjukkan kurang pahamnya common sense yang dimilikinya.
Padahal pemahaman common sense sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari dan berkelanjutan lingkungan.
"Jika pasangan calon pengantin ini memiliki common sense yang baik, seharusnya mereka paham tentang risiko jika melakukan aktivitas dengan api di daerah yang rawan terbakar," katanya.
"Aksi yang ceroboh ini akhirnya membuat warga juga mengalami kerugian yang tak terhitung nilainya. Pariwisata di Bromo berhenti total, UMKM terganggu, Bromo Tengger Semeru (BTS) Ultra trail run yang merupakan event internasional pada november ini juga terancam. Padahal banyak orang yang hidupnya bergantung pada pariwisata ini. Begini kok mereka masih bisa berfikir untuk menuntut pengelola taman nasional," tegas Agatha.
Baca juga: Mulai Hari Ini, 4 Gerbang Menuju Gunung Bromo Bakal Dibuka, Ada Aturan Baru
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.