Breaking News:

Sandiaga Uno Akhirnya Buka Suara Terkait Kebakaran di Kawasan Sabana Bromo

Menparekraf Sandiaga Uno akhirnya buka suara terkait insiden kebakaran yang menghanguskan Bukit Teletubbies Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Editor: Sinta Agustina
Dok. Kemenparekraf
Menparekraf Sandiaga Uno akhirnya buka suara terkait insiden kebakaran yang menghanguskan Bukit Teletubbies Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) lalu. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno akhirnya buka suara terkait insiden kebakaran yang menghanguskan Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur pada Rabu (6/9/2023) lalu.

Sandiaga Uno menyayangkan insiden kebakaran yang disebabkan penggunaan flare saat pengunjung melakukan sesi foto prewedding.

Menparekraf Sandiaga Uno akhirnya buka suara terkait insiden kebakaran yang menghanguskan Bukit Teletubbies Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) lalu.
Menparekraf Sandiaga Uno akhirnya buka suara terkait insiden kebakaran yang menghanguskan Bukit Teletubbies Gunung Bromo pada Rabu (6/9/2023) lalu. (Dok. Kemenparekraf)

"Kebakaran yang terjadi di Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang disebabkan penggunaan flare oleh pengunjung ini sungguh sangat disayangkan," ungkap Sandiaga Uno dalam pernyataannya, Senin (11/9/2023).

"Karena tidak hanya merusak alam, hal ini juga menyebabkan kawasan wisata Bromo yang harus ditutup sementara sehingga berimbas kepada wisatawan dan juga para pelaku pariwisata yang ada di sana," sambungnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pantau Kebakaran di Sabana Bromo, Terjunkan Helikopter untuk Water Bombing

Sandiaga Uno mengimbau agar hal serupa tidak terulang kembali. Karena kebakaran yang terjadi murni dikarenakan kelalaian manusia.

Dalam pernyataannya, Sandiaga Uno juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

LIHAT JUGA:

"Kita semua harus lebih sadar untuk menjaga kelestarian alam dan destinasi wisata, demi terciptanya lapangan kerja dan peluang usaha yang berkelanjutan," pungkasnya.

Sejak kebakaran tersebut, kawasan Bromo ditutup total untuk memudahkan pemadaman dan demi keamanan serta keselamatan pengunjung.

Baca juga: Kebakaran Bromo Masih Membara: Helikopter Dikerahkan Padamkan Api, Kunjungan Wisata Tutup Total

"Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemadaman dan demi keamanan serta keselamatan pengunjung. Diimbau kepada masyarakat/ pengunjung agar bersama-sama menjaga kawasan Taman Nasional dengan tidak menyalakan api atau sejenisnya serta melaporkan kepada petugas apabila menjumpai titik api," tulis pengumuman TNBTS.

2 dari 3 halaman

Sejumlah pihak juga diterjunkan untuk memadamkan api, seperti TNI, Polri, BPBD MPA, MMP, dan Relawan masih berada di lokasi kejadian untuk melaksanakan pemadaman lanjutan serta identifikasi kejadian kebakaran.

Kondisi Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur usai kebakaran, Jumat (8/9/2023).
Kondisi Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur usai kebakaran, Jumat (8/9/2023). (tribunjatim.com/Danendra Kusuma)

Manager WO terancam 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 M

Diketahui, 50 hektare di kawasan Gunung Bromo terbakar bermula saat enam pengunjung menggelar foto prewedding di Bukit Teletubbies blok Padang Savana.

Aktivitas foto prewedding dari pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya dan PMP (26) asal Palembang itu sambil menyalakan flare asap.

AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang tersangka kasus kebakaran kawasan wisata Gunung Bromo, Jawa Timur terancam penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.

AWEW manajer atau penanggungjawab wedding organizer (WO) yang melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana, Gunung Bromo.

Inilah manajer WO tersangka penyebab Gunung Bromo Kebakaran saat menggelar foto prewedding dengan menyalakan flare.
Inilah manajer WO tersangka penyebab Gunung Bromo Kebakaran saat menggelar foto prewedding dengan menyalakan flare. (kolase surya/danendra/istimewa)

AWEW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Baca juga: Potret Terkini Savana Bromo Gosong usai Kebakaran gegara Flare Foto Prewedding, Ekosistem Jadi Rusak

Baca juga: Bukit Teletubbies Kebakaran gegara Flare Prewedding, Wisata Gunung Bromo Ditutup

Kebakaran akibat flare prewedding ini terjadi tak lama setelah hutan dan lahan di Bromo terbakar selama lima hari.

Kebakaran sebelumnya terjadi sejak Rabu (30/8/2023) dan dipastikan padam pada Minggu (3/9/2023).

3 dari 3 halaman

Kepala Bagian Tata Usaha TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, mulanya titik awal kebakaran terjadi di Blok Bantengan, Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Namun, api meluas sampai Blok Watu Gede, Blok Jantur, kawasaan wisata B29 atau yang dikenal dengan negeri di atas awan dan kawasan wisata P30 Kabupaten Probolinggo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Flare Asap Foto Prewedding Picu Kebakaran di Kawasan Bromo, Menparekraf: Jangan Terulang Lagi.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jawa TimurGunung BromoSandiaga Uno Javanine Resto Seoulscent
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved