Breaking News:

Viral Aksi 4 Sekuriti Aniaya Pria hingga Tewas, Taman Impian Jaya Ancol Minta Maaf

Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho minta maaf dan kecam tindakan 4 sekuriti yang aniaya pria hingga tewas.

dok Ancol
Suasana pantai di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang baru-baru ini viral berkat aksi 4 sekuriti aniaya pria hingga tewas, kini pihak wisata minta maaf. 

TRIBUNRAVEL.COM - Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho secara resmi keluarkan permintaan maaf pada Sabtu (1/8/2023).

Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol yang sempat aniaya pria hingga tewas.

Communication Corporate Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho, saat ditemui di lokasi, Rabu (22/3/2023). Pihaknya meminta maaf atas tindakan 4 sekuriti yang aniaya pria hingga tewas beberapa hari yang lalu.
Communication Corporate Taman Impian Jaya Ancol, Ariyadi Eko Nugroho, saat ditemui di lokasi, Rabu (22/3/2023). Pihaknya meminta maaf atas tindakan 4 sekuriti yang aniaya pria hingga tewas beberapa hari yang lalu. (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Hasanudin (42) meninggal dunia akibat aksi tak terpuji dari 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol.

Hasanudin meninggal dunia usai dianiaya lantaran dituduh mencuri barang milik pengunjung wisata Taman Impian Jaya Ancol yang ada di Kec. Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Asap Tebal Akibat Kebakaran di Pantai Kelingking, Wisatawan Sempat Terjebak

Korban sempat mendapat berbagai macam tindak penganiayaan hingga meninggal dunia pada Sabtu (30/7/2023).

Maka menanggapi hal itu, Ariyadi Eko Nugroho meminta maaf dan mengecam tindakan 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol.

TONTON JUGA:

Ariyadi Eko Nugroho mengatakan pihaknya kini telah menyerahkan 4 sekuriti tersebut untuk melalui proses hukum.

Sehingga selanjutnya dapat diusut tuntas hingga masuk ke meja hijau.

“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Ariyadi Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.

2 dari 3 halaman

Ariyadi Eko Nugroho mengungkapkan pihaknya tidak mendukung segala tindakan yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap korban.

Pihaknya juga kini telah menempuh sejumlah langkah untuk mencegah kejadian serupa agar tak terulang kembali.

Baca juga: Viral Bule Mabuk di Bali Aniaya Polisi hingga Pingsan, Kini Didakwa 2 Tahun Penjara

Kronologi Kejadian

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Diberitakan sebelumnya bahwa tindakan ini bermula dari aksi tak terpuji 4 sekuriti Taman Impian Jaya Ancol.

Usai mendapat tuduhan korban sempat digeladah dan diinterogasi pelaku namun tidak menemukan barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengungkapkan, pelaku yang berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) menganiaya korban menggunakan tangan kosong, potongan bambu, dan kabel berukuran dua meter.

"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana saat dikonfirmasi pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kronologi Selebgram Asal Prancis Tewas usai Jatuh dari Lantai 68, Penyebab Belum Diketahui

Sebelum meninggal dunia, korban awalnya sempat ingin melarikan diri.

Namun, pelaku H menghalangi korban dan ia mendapat penganiayaan kembali berupa tendangan oleh H.

"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap I Gede Gustiyana.

3 dari 3 halaman

Usai pemecutan tersebut, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban.

"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," jelas I Gede Gustiyana.

Baca juga: Elon Musk Ganti Nama Twitter Jadi X, Kini Tak Lagi Pakai Logo Burung Warna Biru

Setelah dilakukan penganiayaan, korban mengalami luka parah, kehilangan kesadaran dan sempat pingsan.

Mengetahui itu pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol berupa mobil Grandmax.

"Habis dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkas I Gede Gustiyana.

Usai adanya tindak penganiayaan, pihak Taman Impian Jaya Ancol lantas melaporkan para pelaku pada Polsek Pademangan.

Pihak Polsek Pademangan lantas bertindak cepat dan mengamankan 4 sekuriti pada hari yang sama.

Saat ini polisi telah keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Viral Oknum Dokter di Makassar Pukul Bocah 3 Tahun, Kini Dipecat Secara Tidak Hormat

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
JakartaJakarta UtaraPademanganAncolTaman Impian Jaya Ancol
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved