Breaking News:

Kronologi 4 Sekuriti Wisata Ancol Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Sempat Dituduh Pencuri

Seorang pria (42) mendapat penganiayaan dari 4 sekuriti di kawasan wisata Ancol Taman Impian karena sempat dituduh mencuri barang wisatawan.

Wartakotalive/Rendy Rutama
Suasana di kawasan wisata Ancol Taman Impian. Baru-baru ini, viral aksi 4 sekuriti Ancol aniaya pria hingga tewas. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Empat sekuriti Ancol Taman Impian dikabarkan aniaya seorang pria hingga tewas.

Korban tewas tersebut diketahui bernama Hasanuddin.

Suasana di kawasan wisata Ancol Taman Impian yang baru-baru ini viral gara-gara aksi 4 sekuriti aniaya pria hingga tewas. Begini kronologinya,
Suasana di kawasan wisata Ancol Taman Impian. Baru-baru ini, viral aksi 4 sekuriti Ancol aniaya pria hingga tewas. (dok Ancol)

Pria berusia 42 tahun itu dinyatakan meninggal dunia di kawasan wisata Ancol Taman Impian, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Jakarta, pada Sabtu (29/7/2023) lalu.

Dikutip dari TribunJakarta, Kamis (2/8/2023), insiden meninggalnya Hasanuddin dipicu atas tuduhan pencurian barang wisatawan.

Baca juga: Viral Aksi 4 Sekuriti Aniaya Pria hingga Tewas, Taman Impian Jaya Ancol Minta Maaf

Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana.

I Gede Gustiyana mengatakan bahwa korban awalnya diamankan dari area Taman Lumba-lumba ke pos sekuriti Ancol sekira pukul 12.30 WIB.

TONTON JUGA:

Di sana, Hasanuddin dibawa ke area belakang pos sekuriti karena dituduh mencuri barang milik wisatawan.

Seusai mendapat tuduhan itu, empat sekuriti lalu melakukan sejumlah tindak penganiayaan kepada korban.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan soal penganiayaan oleh sekuriti Ancol hingga membuat korban tewas. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Diketahui tindak penganiayaan ini dilakukan pertama oleh pelaku berinisial P (35).

2 dari 4 halaman

"Dari interogasi tersebut terjadilah tindak pidana ini. P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda, yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata I Gede Gustiyana di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Video Viral di TikTok, Asap Tebal Akibat Kebakaran di Pantai Kelingking, Wisatawan Sempat Terjebak

Menyusul aksi P, tindakan penganiayaan yang kedua lantas dilakukan juga oleh sekuriti Ancol berinisial H (33).

Saat itu, H menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya.

Kemudian ada juga pelaku berinisial K (43) yang juga ikut menganiaya korban menggunakan kabel.

"Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali," jelas I Gede Gustiyana.

Baca juga: Aksi Heroik Masinis dan Asisten Masinis KA Brantas Tuai Pujian, Kisahnya Viral di Media Sosial

Aksi penyiksaan yang terakhir lantas dilakukan juga oleh sekuriti Ancol berinisial S (31).

Kali ini S dengan keji membakar sebuah kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke arah tubuh korban.

"Para pelaku ini juga sempat menyiramkan air cabai," sambung I Gede Gustiyana.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah, kehilangan kesadaran dan sempat pingsan.

Lantaran mulai panik, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Ancol berupa mobil Grandmax.

3 dari 4 halaman

Namun, korban yang sudah lemas meninggal dunia di dalam mobil.

"Habis dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas. Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkas I Gede Gustiyana.

Baca juga: Viral Kapal Penyeberangan Antardesa di Sulawesi Tenggelam, Total Korban Meninggal Sebanyak 15 Orang

Usai adanya tindak penganiayaan, pihak Taman Impian Jaya Ancol lantas melaporkan para pelaku pada Polsek Pademangan.

Pihak Polsek Pademangan lantas bertindak cepat dan mengamankan 4 sekuriti pada hari yang sama.

Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Mereka terancam 12 tahun penjara," kata I Gede Gustiyana.

Setelah kejadian itu pihak Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah menyampaikan permintaan maaf pada hari yang sama.

Ia mengatakan pihaknya akan bertindak tegas dan mengusut kasus hingga tuntas.

Ariyadi Eko Nugroho mengatakan pihaknya kini telah menyerahkan 4 sekuriti tersebut untuk diproses secara hukum.

“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Ariyadi Eko Nugroho dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: 5 Fakta Penumpang Rusak Jendela Pesawat, Pilot Putuskan Putar Balik & Pelaku Terancam Denda Rp 2,5 M

4 dari 4 halaman

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaJakarta UtaraPademanganAncolAncol Taman Impian
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved