Breaking News:

Resmi, Pemerintah Indonesia Cabut Status Pandemi Covid-19 Mulai 21 Juni 2023

Presiden RI secara mengatakan bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut mulai Rabu (21/6/2023).

Instagram/@jakintstadium
Presiden RI Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut mulai Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mencabut status pandemi Covid-19 mulai Rabu (21/6/2023).

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden Jokowi resmi mencabut staus pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023).
Presiden Jokowi resmi mencabut staus pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023). (BPMI Setpres)

Jokowi mengatakan, adanya pencabutan status ini menandakan bahwa Indonesia telah memasuki masa endemi.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Jokowi dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca juga: Gaya Jan Ethes Naik Helikopter TNI AU, Temani Jokowi ke Sumbawa Barat

Jokowi menyebutkan kebijakan terkait pandemi ini didasarkan pada pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC).

Di mana PHEIC sendiri dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO untuk Covid-19.

TONTON JUGA:

Baca juga: Nonton Laga Indonesia vs Argentina, Jokowi Ngaku Deg-degan: Takut Kebobolan Banyak

Selain itu adanya keputusan ini juga berlandasakan dengan data sebaran Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan laporan, angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di tanah air yang sudah mendekati nihil.

“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19,” ujar Jokowi.

2 dari 4 halaman

Memasuki masa endemi ini, Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Lebih lanjut Jokowi berharap keputusan pencabutan ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.

“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.

Presiden RI Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut mulai Rabu (21/6/2023).
Presiden RI Jokowi mengumumkan pandemi Covid-19 di Indonesia resmi dicabut mulai Rabu (21/6/2023). (Instagram/@jakintstadium)

Baca juga: Viral Sapi Milik Peternak Karanganyar Batal Dibeli Presiden Jokowi, Bobot Tak Masuk Kriteria

Syarat Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali memperbarui syarat perjalanan naik kereta api.

Pembaruan syarat naik kereta api tersebut diberlakukan seiring dengan pencabutan aturan masker yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Maka untuk menyesuaikan, KAI mengeluarkan syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai Senin (12/6/2023) kemarin.

Aturan ini juga sekaligus menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dikutip dari laman resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang sekarang sudah diperbolehkan tidak mengenakan masker saat naik kereta api.

3 dari 4 halaman

Namun aturan ini diperbolehkan bagi penumpang yang bepergian dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meski sudah menghapus aturan masker, pihak KAI masih memberlakukan beberapa aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Kini Penumpang Dibolehkan Lepas Masker

Adapun aturan yang dimaksud selengkapnya adalah sebagai berikut.

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Joni Martinus mengatakan, KAI akan senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Adanya relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

4 dari 4 halaman

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," jelas Joni Martinus.

"Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tambah Joni Martinus.

Baca juga: Masker Tidak Lagi Diwajibkan, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta dan Kapal

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal berita viral di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaIstana MerdekaPresiden Joko WidodoCovid-19 Sate Taichan
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved