Breaking News:

Masker Tidak Lagi Diwajibkan, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta dan Kapal

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru naik pesawat, KRL, MRT Jakarta, TransJakarta, dan kapal laut.

Editor: Sinta Agustina
Unsplash/Mitsuo Komoriya
Ilustrasi pesawat. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru naik pesawat, KRL, MRT Jakarta, TransJakarta, dan kapal laut. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait penggunaan masker di transportasi umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023, dilaporkan Kompas.com.

Ilustrasi seorang pria mengenakan masker.
Ilustrasi seorang pria mengenakan masker. (Kobby Mendez/Unsplash)

Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Aturan Vaksin Booster Masih Jadi Anjuran

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian bunyi petikan surat edaran.

Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.

LIHAT JUGA:

Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Adapun SE yang diterbitkan antara lain SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Terkait hal itu, sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.

2 dari 4 halaman

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

Berikut syarat terbaru naik pesawat, KRL, MRT Jakarta, TransJakarta, dan kapal laut.

Baca juga: Gegara Kelamaan Pakai Masker, Orang Jepang Lupa Cara Tersenyum, Sampai Daftar Kursus

Syarat terbaru naik pesawat

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Presiden Joko Widodo mencoba Kereta Rel Listrik (KRL) lintas Yogyakarta-Solo bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (1/3/2021).
Presiden Joko Widodo mencoba Kereta Rel Listrik (KRL) lintas Yogyakarta-Solo bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (1/3/2021). (KOMPAS.com)

Syarat terbaru naik KRL

Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.

3 dari 4 halaman

Penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Batam-Jakarta 27 Juni 2023, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan

Syarat terbaru naik MRT Jakarta

Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun kereta apabila dalam kondisi sehat.

Meski demikian, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk.

Penumpang diimbau tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

Bangunan baru Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis. (18/8/2022).
Bangunan baru Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis. (18/8/2022). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Syarat terbaru naik TransJakarta

Penumpang TransJakarta kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.

Hal tersebut sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Sancaka Surabaya-Jogja, Kini Beroperasi 4 Kali Sehari

Syarat terbaru naik kapal

4 dari 4 halaman

ASDP Indonesia Ferry mengaku siap mematuhi dan menerapkan aturan baru ihwal pembebasan penggunaan masker di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

Kendati demikian, ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.

Masyarakat diharapkan tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api.

Selanjutnya
Tags:
Covid-19pesawatTransJakarta Yeti Airlines Batik Air
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved