TRIBUNTRAVEL.COM - PT Angkasa Pura I baru saja menerbitkan syarat naik peswat terbaru.
Syarat naik pesawat ini sudah diberlakukan kurang lebih 9 hari yang lalu, tepatnya mulai Jumat (9/6/2023).

Di mana pembaruan aturannya diberlakukan seiring dengan pencabutan ketentuan penggunaan masker yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Maka dalam hal ini PT Angkasa Pura I juga memperbarui syarat naik pesawat berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Satun Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun Jelang Libur Sekolah, Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Berwisata
Selain itu juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan dengan Nomor SE 16 Tahun 2023.
Dikutip dari Instagram resmi @ap_airports, pihaknya mengatakan syarat naik pesawat terbaru meliputi beberapa poin.
TONTON JUGA:
Apa saja syarat naik pesawat tersebut? Berikut adalah rincian selengkapnya.
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat/berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
4. Jika dalam kondisi tersebut, penumpang juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Baca juga: Viral Penumpang Citilink Jakarta-Tanjungpinang Ngamuk Minta Turun dari Pesawat, Apa Penyebabnya?

Selain aturan-aturan tersebut, pihak Angkasa Pura I menganjurkan beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Membawa hand sanitizer
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara berkala
- Menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi
Baca juga: Viral Kisah 4 Bocah Ditemukan Selamat usai Kecelakaan Pesawat, 40 Hari Bertahan di Hutan Amazon

Syarat Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023
Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga kembali memperbarui syarat perjalanan naik kereta api.
Aturan ini juga sekaligus menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Dikutip dari laman resmi KAI, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang sekarang sudah diperbolehkan tidak mengenakan masker saat naik kereta api.
Namun aturan ini diperbolehkan bagi penumpang yang bepergian dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Meski sudah menghapus aturan masker, pihak KAI masih memberlakukan beberapa aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Heboh Penumpang Bercanda Bawa Bom di Bandara Bali, Petugas Angkasa Pura Angkat Bicara
Adapun aturan yang dimaksud selengkapnya adalah sebagai berikut.
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca juga: Water Station Hadir di Stasiun Kereta Api, Penumpang Bisa Isi Ulang Air Minum Gratis
Joni Martinus mengatakan, KAI akan senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
Adanya relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19," jelas Joni Martinus.
"Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tambah Joni Martinus.
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.