TRIBUNTRAVEL.COM - Kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara dihentikan sementara waktu.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Penghentian BVK 159 negara tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023.
Kebijakan itu telah disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi Luncurkan e-Visa untuk 7 Negara di Dunia, Termasuk Indonesia
Total 159 negara tercatut sebelumnya masuk dalam 169 negara penerima BVK bersama 10 negara ASEAN.
Ketetapan negara yang menerima BVK ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016.
Dengan adanya keputusan baru dari Kemenkumham, 159 negara yang tercatut tak lagi menjadi menerima BVK.
Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023), berikut daftar 159 negara bebas visa kunjungan yang dihentikan sementara oleh Menkumham Yasonna Laoly:
• Afrika Selatan
• Albania
• Aljazair
• Amerika Serikat (AS)
• Andorra
Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online
• Angola
• Antigua dan Barbuda
• Arab Saudi
• Argentina
• Armenia
• Australia
• Austria
• Azerbaijan
• Bahama
• Bahrain
• Bangladesh
• Barbados
• Belanda
• Belarusia
• Belgia
• Belize
• Benin
• Bhutan
• Bolivia
• Bosnia dan Herzegovina
• Botswana
• Brasil
• Bulgaria
• Burkina Faso
• Burundi
• Ceko
• Chad
• Chili
Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali
• Denmark
• Dominika
• Ekuador
• El Savador
• Estonia
• Fiji
• Finlandia
• Gabon
• Gambia
• Georgia
• Ghana
• Grenada
• Guatamala
• Guyana
• Haiti
• Honduras
• Hongaria
• Hong Kong
• India
• Inggris
• Irlandia
• Islandia
• Italia
• Jamaika
• Jepang
• Jerman
• Kanada
• Kazakhstan
• Kenya
• Kepulauan Marshall
• Kepulauan Solomon
• Kiribati
• Komoro
• Korea Selatan
• Kosta Rika
• Kroasia
• Kuba
• Kuwait
• Kyrgyzstan
• Latvia
• Lebanon
• Lesotho
• Liechtenstein
• Lithuania
Baca juga: Catat! Cara Mengurus Visa Umrah Terbaru 2023 dan Biaya Pembuatan
• Luxembourg
• Macao
• Madagaskar
• Makedonia
• Maladewa
• Malawi
• Mali
• Malta
• Maroko
• Mauritania
• Mauritius
• Meksiko
• Mesir
• Moldova
• Monako
• Mongolia
• Mozambik
• Namibia
• Nauru
• Nepal
• Nikaragua
• Norwegia
• Oman
• Palau
• Palestina
• Panama
• Pantai
• Gading
• Papua
• Nugini
• Paraguay
• Perancis
• Peru
• Polandia
• Portugal
• Puerto Rico
• Qatar
• Republik Dominika
• Romania
• Rusia
• Rwanda
• Saint Kitts dan Nevis
• Saint Lucia
• Saint Vincent dan Grenadis
• Samoa
• San Marino
• Sao Tome dan Principe
• Selandia Baru
• Senegal Serbia
• Seychelles
• Siprus
• Slovakia
• Slovenia
• Spanyol
• Sri Lanka
• Suriname
• Swaziland
• Swedia
• Swiss
• Taiwan
• Tajikistan
• Tahta Suci Vatikan
• Tanjung Verde
• Tanzania
• Togo
• Tonga
• Trinidad dan Tobago
• Tunisia
• Turki
• Turkmenistan
• Tuvalu
• Uganda
• Ukraina
• Uni Emirat Arab
• Uruguay
• China
• Uzbekistan
• Vanuatu
• Venezuela
• Yordania
• Yunani
• Zambia
• Zimbabwe
Baca juga: Fakta Visa Transit yang Dikeluarkan Arab Saudi, Masa Tinggal 4 Hari dan Tak Berlaku Buat Naik Haji
Alasan Penghentian BVK
Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
Tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).
Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.
"Atas dasar pertimbangan tersebut Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh, dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Negara bebas visa kunjungan Lebih lanjut, Achmad menjelaskan, saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.
Negara-negara itu, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, Orang Asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya seperti e-VOA (Electronic Visa on Arrival), Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas," tutup Achmad.
Baca juga: Kemenkumham Deportasi 40 Bule Bandel di Bali, Mayoritas Berasal dari Rusia
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.