TRIBUNTRAVEL.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 sudah resmi dibuka, hari Jumat, (2/6/2023).
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Baca juga: Viral Video Chaos Sistem Transit Kereta Lokal di Stasiun Blitar, Berikut Penjelasan KCI
"Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga ya Sob!
Kalau belum daftar, ya daftar dulu... Gampang kok tinggal masuk ke www.prakerja.go.id dan daftar secara mandiri sekarang juga supaya #JadiBisa langsung gabung di seleksi gelombang ini," tulis narasi dalam unggahan Instagram Kartu Prakerja.
Dilansir dari laman resmi Prakerja, Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 bisa dilakukan di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 54? Simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 54.
LIHAT JUGA:
Baca juga: Viral Kejadian Lucu Jemaah Haji Minta Turun dari Pesawat, Penyebabnya Lupa Beri Makan Ayam
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 54, harus memperhatikan syarat-syaratnya.
Dilansir dari laman prakerja, berikut syarat-syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 54:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Video Viral Ratusan Jemaah Berangkat Haji Naik Kereta Api, KAI Sebut Pertama dalam Sejarah
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 54
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun harus mendaftarkannya terlebih dahulu.
TribunTravel merangkum cara mendaftar akun Prakerja, sebagai berikut:
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir.
4. Isi data diri Anda.
5. Unggah foto e-KTP.
6. Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta untuk masuk menggunakan HP terlebih dahulu).
7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
9. Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif.
10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda.
11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
12. Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka, sebagaimana prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.
13. Kemudian, tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.
Baca juga: Viral Toilet Tembus Pandang di Sebelah Stasiun BNI City Jakarta, Pakai Smart Glass Canggih
Sementara itu, bagi yang sudah mempunya akun, tinggal masuk ke menu Gabung Gelombang.
Berikut caranya:
1. Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk;
2. Masukkan alamat email dan password akun yang sudah terdaftar;
3. Verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda;
4. Masukkan 6 digit kode OTP Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka.
Baca juga: Video Viral Seorang Kakek Minta Turun dari Pesawat gegara Lupa Belum Beri Makan Ayam
Insentif pemegang Kartu Prakerja
Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 54 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
- Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
- Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(TribunTravel.com/YS)
Cek kumpulan artikel viral di laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.