TRIBUNTRAVEL.COM - Menjelang libur sekolah, pasti banyak waktu yang bisa dihabiskan untuk traveling bareng anak-anak.
Kamu bisa mengajak anak-anak dan satu keluarga traveling ke berbagai destinasi luar negeri.

Ada banyak negara favorit yang bisa dikunjungi selama libur sekolah nanti.
Misalnya saja Singapura, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, dan lain-lain.
Baca juga: Foto Paspor Nana Mirdad Viral di Twitter, Nampak Cantik dan Bikin Salfok
Tapi perlu diketahui, sebelum pesan tiket pesawat ke luar negeri tentu kamu harus membuatkan paspor anak lebih dulu.
Untuk cara membuat paspor anak cukup gampang, bisa dilakukan secara online maupun offline di Kantor Imigrasi terdekat.
Kamu yang penasaran bisa simak ulasan lengkap ini yuk.
Syarat Membuat Paspor Anak
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat membuat paspor anak:
- Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
- Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor
Baca juga: Viral Maskapai Tak Sengaja Terbangkan Wanita ke Jamaika Tanpa Paspor

Prosedur Membuat Paspor Anak
Berikut ini adalah prosedur pengajuan paspor secara manual:
- Kunjungi kantor imigrasi di kotamu
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari
- Melakukan wawancara
- Verifikasi dan Adjudikasi
- Setelah selesai, kamu akan diminta untuk mengambil
Baca juga: Cara Daftar Bebas Visa Jepang Bagi Pemegang E-paspor Indonesia Secara Online

Paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Kamu juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
- Buka aplikasi M-Paspor di ponselmu
- Pilih Permohonan Paspor Reguler
- Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”
- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
- Klik “Lanjutkan”
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama
- Kamu akan berada di sana
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
- Kamu mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
- Selesai
Selanjutnya, kamu hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Baca juga: Kini Bisa Bikin Paspor Sehari Jadi saat Akhir Pekan, Simak Lokasi & Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Baca juga: Paspor Mati, WNA Sering Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Cara Bikin Paspor Anak Disertai Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.