TRIBUNTRAVEL.COM - Sopir, Romyani (56), dan kernet bus Andri Yulianto (44), yang jatuh di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).

"Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala," ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Selain faktor kelalaian, sambung AKBP Mochammad Sajarod Zakun, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Baca juga: 7 Tempat Wisata di Tegal yang Lagi Hits, Ada DTW Guci yang Cocok untuk Liburan Keluarga
Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Kronologi Kecelakaan
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 WIB itu.
LIHAT JUGA:
Kronologi PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan brefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia. Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023).
"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi. Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," imbuhnya.
Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang.
Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian.
Baca juga: Rem Tangan Bus Terjun ke Sungai di Guci Tegal Berfungsi, Terungkap Dugaan Baru Penyebab Kecelakaan
Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.
"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka. Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara. Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan. Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Sesuai fakta lapangan
Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian.
AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun.
Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan.
Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi, sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah.
"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup, yaitu pertama ada korban luka-luka bahkan meninggal dunia. Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," jelas AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Padahal seharusnya tugas itu dilakukan sopir, bukan kernet.
Selain itu, imbuhnya, sopir tidak memarkirkan bus di tempat yang aman atau sesuai SOP dari Hino.
"Peristiwa ini tidak akan terjadi seandainya ada salah satu orang yang bertanggungjawab di kemudi, karena bisa melakukan pengereman (menginjak rem) sehingga keempat roda mengunci dan tidak sampai terjun ke sungai," papar AKBP Sajarod," sambung dia.
Baca juga: Beda Pengakuan Sopir & Penumpang Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal, Polisi Datangkan Tenaga Ahli
Hotman Paris siap beri bantuan
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menyoroti kasus kecelakaan bus di Guci, dilaporkan Tribunnews.com.
Hotman mengaku bersedia membantu proses hukum yang menjerat sang sopir, Romyani.
Sebelumnya, Polres Tegal telah menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai, Kamis (11/5/2023).
Polres Tegal menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, Rabu (10/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengaku bersedia membantu sopir bus yang dianggap para warganet tidak bersalah.

Tim Hotman pun bersedia turun tangan jika ada dasar-dasar kuat dan memang layak untuk dibantu.
"Kalau memang ada dasarnya untuk dibantu, tim Hotman 911 akan berkenan untuk membantu," kata Hotman Paris, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).
Hotman mengaku diberondong pesan melalui akun Instagram pribadinya dan pesan WhatsApp soal kasus kecelakaan tersebut.
"Banyak warganet yang nge DM dan WA Hotman, minta agar Hotman membantu sopir dari bus yang jatuh yang katanya dijadikan tersangka," ujarnya.
Baca juga: 6 Fakta Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Tegal, Pengelola Objek Wisata Diperiksa Polisi
Baca juga: Penumpang Selamat Bus Masuk Jurang di Guci Tegal Sebut Tak Ada Anak Kecil Mainkan Rem Tangan
Hotman pun meminta warganet agar memberikan informasi terkait kontak atau nomor dari pihak keluarga Romyani.
Pasalnya, hingga saat ini Hotman mengaku belum dihubungi oleh pihak keluarga sang sopir.
Ia mengatakan, dirinya sudah mendapat kontak keluarga Romyani pihaknya akan mempelajari lebih lanjut kasus tersebut.
"Tapi keluarganya belum ada yang menghubungi saya dan tentu saya butuh data secara yang detail," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Alasan Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada 2 Alat Bukti Kecelakaan di Guci Tegal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.