TRIBUNTRAVEL.COM - Warganet mengungah video di TikTok dan menjadi viral, lantaran membeli cokelat Rp 1 juta eh kena pungutan bea cukai sebesar Rp 9 juta.
Ratusan pengguna di TikTok telah melihat video seseorang yang membeli cokelat dan mengaku kena biaya tambahan dari bea cukai.

Setelah video itu viral, rupanya pihak bea cukai memberikan klarifikasi.
Klarifikasi dari bea cukai yaitu dengan membeberkan perhitungan biaya pungutannya.
Baca juga: Daftar Fasilitas Kesehatan yang Disediakan di Arab Saudi buat Jemaah Haji 2023
Bea cukai membeberkan perhitungan biaya pungutan tersebut melalui akun TikTok resminya @beacukairi.
Dikutip TribunTravel dari akun TikTok @beacukairi, Rabu (12/4/2023), video yang diunggah memberikan tanggapan terkait beli cokelat Rp 1 juta kena pungutan Rp 9 juta.
Tonton juga:
"Beli cokelat seharga 1 juta kena bea cukai Rp 9.050.000, loh kok bisa? Kita cek tagihan pungutan negaranya yuk," kata Rifaldy petugas bea cukai.
Berikut Rincian Pembayaran Biaya Impor dengan resi EE844479556TW
1. Bea Masuk (import duty), Rp 3.460.000.
2. PPN Impor (Import VAT), Rp 2.326.000.
3. PPh Pasal 22 Impor (Import income tax), Rp 3.073.000.
4. BMTP (additional security handling fee), Rp 0.
5. Administrasi Pos (admin pos), Rp 15.000.
6. Sewa gudang (storage fee), Rp 240.000.
7. Biaya Handling (handling fee), Rp 177.180.
8. PPN 11 persen (VAT 11 persen), Rp 28.050.
Total tagihan jasa kiriman Rp 9.319.230.

Baca juga: Pria Selundupkan Emas 0.5 Kg di Pantat, Tertangkap Petugas Bea Cukai Akibat Gera-geriknya yang Aneh
Rifaldy menerangkan bahwa barang kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Adapun rincian pungutan negara, yaitu Bea masuk Rp 3.460.000, PPN Rp 2.326.000, dan PPH 3.073.000.
Pungutan negara ditetapkan sebagai invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut.
Invoice yang dilampirkan yang pertama berupa 10 pack makanan.
10 pack makanan ditaksir senilai USD 40 atau setara dengan Rp 616.160.
Barang 10 pack makanan dikenakan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 11 persen.
Tarif bea masuk diatur dalam PMK Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Sementara itu barang yang kedua tidak hanya cokelat ada juga satu buah tas wanita bermerek Chanel.
Tas wanita bermerek Chanel ini memiliki harga senilai USD 1.108 setara dengan Rp 17.067.632 dan dikenakan tarif bea masuk 20 persen, PPN 11 persen, dan PPH 15 persen
"Ingat diluar pungutan negara senilai 8.859.000 ini terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan bea cukai," ungkap pegawai bea cukai, Refaldy.
Selain itu, informasi terkait barang kiriman dapat masyarakat cek langsung melalui link beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca juga: Aksi Heroik 3 Petugas Bea Cukai Selamatkan Bayi yang Berhenti Bernapas 7 Menit di Pesawat
Viral WNA Disabilitas Sempat Kesulitan Terima Kiriman Alat Bantu Kencing, Bea Cukai Beri Penjelasan
Tak lama dari kejadian cokelat yang viral, bea cukai juga memberikan klarifikasi soal WNA disabilitas kesulitan terima kiriman alat bantu kencing.
Warga Negara Asing (WNA) viral setelah kedapatan dirinya diduga dipersulit Bea Cukai saat mengambil alat bantu kencing.
WNA tersebut diketahui viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial.
Tampak dalam rekaman video, seorang WNA menggunakan kursi roda berada di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali lalu kembali ke mobil.
Diduga WNA tersebut kembali lagi ke mobil karena dipersulit bea cukai untuk mengambil barang alat bantu kencing.
Mengutip dari akun Instagram fakta.indo, pengunggah video yang membuat WNA viral itu yaitu eric****.
Melalui akun Instagramnya ia menuliskan kata yang panjang-panjang.
“Kasihan sekali ini niat ambil alat kencing saja di Bea Cukai dipersulit,” kata pengunggah video tersebut.
Menurut pengunggah video, WNA dipersulit saat ingin mengambil alat untuk kencing.
Baca juga: Detik-detik Petugas Bea Cukai Selamatkan Nyawa Bayi yang Tidak Responsif di Pesawat
“Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, lalu dikirim sudah sampai di Denpasar malah disuruh mengurusi di Kementrian, Kementrian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa. Kementerian juga sulit dihubungi, apa tidak kasihan? Ini butuh alat untuk kencing, barang sudah di depan mata tapi mau ambil dipersulit.” ungkap pengunggah video tersebut.
Namun, pihak bea cukai memberikan penjelasan terkait kejadian yang viral itu seperti yang dilansir dari kompas.com.
Paket milik WNA yang tertahan di kantor bea cukai diklarifikasi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai, Bowo Pramoedito.
Menurut Bowo Pramoedito paket yang berisi kateter dan kantong urine tertahan karena termasuk ke dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan.
Aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
Paket yang akan diambil WNA tersebut dikirim dari Finlandia.
Baca juga: Steak Nyamas yang Viral di TikTok, Punya Menu Steak 5 Tumpuk
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar video viral di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.