Breaking News:

Lebaran

Jelang Mudik Lebaran 2023, Yuk Simak Lagi Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

PT KAI mengingatkan kembali para penumpang kereta api terkait aturan bagasi yang harus dipatuhi jelang masa angkutan mudik Lebaran 2023.

Dok.KAI
Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun untuk mudik Lebaran. 

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April - 2 Mei 2023.

Demi kenyamanan bersama, KAI mengingatkan kembali kepada calon penumpang kereta api untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun.
Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun. (Dok. PT KAI)

Penumpang kereta api diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).

Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus, seperti dikutip dari rilis resmi kai.id, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan Jika Ada Barang Tertinggal di Kereta saat Mudik Lebaran

Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan.

Rinciannya yakni sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Joni.

Baca juga: Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Cek Jadwal Keberangkatan dari Stasiun Gambir & Pasar Senen

Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, sebagai berikut:

• Binatang

2 dari 4 halaman

• Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya

• Senjata api/tajam

Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun.
Ilustrasi penumpang kereta api saat melakukan boarding untuk memasuki area stasiun. (Dok. KAI)

• Benda yang mudah terbakar/meledak

• Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya

• Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan

• Barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi

Baca juga: KAI Bagi-bagi Diskon Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 14-17 April 2023

“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup Joni.

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Selain menyiapkan tiket kereta api, pastikan kamu sudah memenuhi syarat perjalanannya, ya!

Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta saat musim mudik Lebaran.
Ilustrasi penumpang kereta api yang memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta saat musim mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Nah, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.

3 dari 4 halaman

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

Aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Mudik Naik Kereta Api Punya Banyak Kelebihan, Termasuk Faktor Kenyamanan dan Ketepatan Waktu

Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama mudik Lebaran.
Ilustrasi pelanggan kereta api jarak jauh selama mudik Lebaran. (Dok. PT KAI)

Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.

Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.

Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ada 31.300 Tiket Diskon Kereta Api Mudik 2023 Disiapkan, Cek Daftar KA & Rutenya

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apimudikLebaran Pelabuhan Gilimanuk Engkak Ketan Kue Cornflakes Keripik Bawang Sale Pisang Ayam Gagape
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved