TRIBUNTRAVEL.COM - Warga Negara Asing (WNA) viral setelah kedapatan dirinya diduga dipersulit Bea Cukai saat mengambil alat bantu kencing.
WNA tersebut diketahui viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial.
Tampak dalam rekaman video, seorang WNA menggunakan kursi roda berada di kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Bali lalu kembali ke mobil.
Diduga WNA tersebut kembali lagi ke mobil karena dipersulit bea cukai untuk mengambil barang alat bantu kencing.
Baca juga: Viral Dua WNA India Ketahuan Curi Gelang dan Boneka di Bandara Ngurah Rai
Mengutip dari akun Instagram fakta.indo, Senin (10/4/2023), pengunggah video yang membuat WNA viral itu yaitu eric****.
Melalui akun Instagramnya ia menuliskan kata yang panjang-panjang.
Tonton juga:
“Kasihan sekali ini niat ambil alat kencing saja di Bea Cukai dipersulit,” kata pengunggah video tersebut.
Menurut pengunggah video, WNA dipersulit saat ingin mengambil alat untuk kencing.
“Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, lalu dikirim sudah sampai di Denpasar malah disuruh mengurusi di Kementrian, Kementrian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa. Kementerian juga sulit dihubungi, apa tidak kasihan? Ini butuh alat untuk kencing, barang sudah di depan mata tapi mau ambil dipersulit.” ungkap pengunggah video tersebut.
Namun, pihak bea cukai memberikan penjelasan terkait kejadian yang viral itu seperti yang dilansir dari kompas.com.
Paket milik WNA yang tertahan di kantor bea cukai diklarifikasi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai, Bowo Pramoedito.
Menurut Bowo Pramoedito paket yang berisi kateter dan kantong urine tertahan karena termasuk ke dalam aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan.
Aturan larangan dan pembatasan impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
Paket yang akan diambil WNA tersebut dikirim dari Finlandia.
Baca juga: Paspor Mati, WNA Sering Pindah Apartemen Demi Kelabui Petugas Imigrasi
Ada 3 alkes yang dikirim berupa, tiga picis kantong urin dengan selang, Hydrophilic Single-Use Catheter sebanyak 30 picis, dan dua kemasan Condom Catheter berlabel Coloplast Conveen berjumlah 30 picis.
Dengan beredarnya video yang viral tersebut, selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI.
Koordinasi yang dilakukan untuk memperoleh solusi terbaik.
"Dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, dukungan dan koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI, saat ini Mr. Panu Ruokokoski selaku pemilik barang telah menerima alat kesehatan tersebut," kata Bowo Pramoedito dalam keterangan tertulis pada Sabtu (8/4/2023).
2 WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Tak Bisa Bayar Denda Overstay di Bali
Membahas WNA di Bali, ternyata ada kejadian yang sempat viral karena overstay dan harus dideportasi.
Dua warna negara asing (WNA) kembali berulah, kali ini sampai dideportasi.
Kejadian itu bermula saat dua WNA tak mampu membayar denda overstay di Denpasar, Bali.
Oleh karenanya, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua WNA tersebut.
Langkah itu dilakukan saat WNA berinisial COO (26) dan SMR (33) asal Nigeria melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun demikian karena dua WNA Nigeria tersebut tidak membayar biaya beban, sesuai dengan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.
Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali
Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pen deportasian kepada WNA tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 11 hari dan telah siapnya administrasi, maka COO dan SMR di deportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 31 Maret 2023 pukul 19.10 WITA, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Murtala Muhammed, Lagos, Nigeria.
“Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai yang bersangkutan memasuki pesawat. COO dan SMR yang telah di deportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay dalam keterangannya, Minggu 2 April 2023.
Diketahui COO datang ke Indonesia lebih dulu pada awal Desember 2022, sedangkan SMR datang pada akhir Desember 2022.
Baca juga: Kasus KTP Bali yang Dimiliki WNA Berbuntut Panjang, Calo Ditangkap dan Kepala Dusun Dipecat
Keduanya dijanjikan oleh temannya untuk mendapatkan Ijin Tinggal Terbatas dan berbisnis di Indonesia.
Keduanya ditangkap pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama instansi lainnya dalam operasi gabungan di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Arjuna, Dalung, Denpasar Utara.
Atas informasi dari masyarakat akan adanya kelompok WNA Nigeria yang tinggal dilokasi tersebut.
Setelah diperisksa, COO berada di Indonesia melebihi ijin tinggalnya selama 37 hari sedangkan SMR telah melebihi 46 hari.
Namun karena proses pen deportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan COO dan SMR ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pen deportasiannya lebih lanjut.
Baca juga: Bandara Soetta Gunakan Fasilitas Face Recognition, Ribuan WNA Tak Bisa Masuk Indonesia
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar Bali di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.