TRIBUNTRAVEL.COM - PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan kebijakan khusus selama bulan Ramadan, khususnya saat berbuka puasa.
Penumpang MRT Jakarta diperbolehkan untuk membatalkan puasa saat berada di dalam kereta maupun area berbayar saat waktu berbuka telah tiba.
Meski demikian, penumpang MRT Jakarta hanya diperbolehkan membatalkan puasa dengan air putih dan buah kurma serta maksimum 10 menit setelah setelah adzan magrib.
Penumpang MRT Jakarta tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih (teh, kopi, sirup, soda, dll) dan kudapan selain buah kurma.
Baca juga: Mengintip Pusat Penanganan Kehilangan Barang di MRT Jakarta, Ada Aplikasinya Lho
Melansir rilis resminya, aturan makanan ini berlaku saat penumpang MRT Jakarta masih berada dalam kereta maupuin area berbayar seperti peron atau beranda peron.
Penumpang MRT Jakarta dapat melanjutkan kegiatan membatalkan puasa dengan makan selain kurma dan air putih saat sudah berada di area beranda peron tidak berbayar.
Selain itu, masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah kegiatan membatalkan puasa selesai.
Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan tidak berbicara baik satu maupun dua arah.
Baca juga: MRT Jakarta Kembali Hadirkan Layanan Berbasis Teknologi Digital, Beli Tiket Jadi Lebih Mudah
Pengguna jasa juga diminta untuk tetap menjaga kebersihan kereta dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan kereta atau peron berbayar.
Kebijakan khusus tersebut diberlakukan sebagai bentuk dukungan PT MRT Jakarta terhadap pengguna jasa yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, MRT Jakarta masih menjadi salah satu moda transportasi andalan di ibu kota.
Bahkan belum lama ini MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.
Penetapan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Dengan demikian, operasional MRT Jakarta kini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Baca juga: PT MRT Jakarta Kembangkan Taman Kudus, Siap Jadi Ruang Transit Hijau
"Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," ungkap Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi.
"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” imbuhnya, seperti dikutip dari rilis resmi MRT Jakarta.
Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta.
Baca juga: Tingkatkan Layanan, MRT Jakarta Sediakan Mesin Isi Ulang Uang Elektronik Bank di Sejumlah Stasiun
Menurut Effendi, MRT Jakarta menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional.
"Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” tutur Effendi.
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia.
Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
Terlebih MRT Jakarta senantiasa berupaya untuk menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Kunjungi Visitor Center MRT Jakarta, Bisa Lihat Temuan Kuno Bawah Tanah
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita MRT Jakarta, klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.