TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang liburan ke Bali, mungkin sering melihat banyak turis asing mengendarai motor.
Para turis asing itu dengan mudah bisa menyewa motor di Bali untuk bepergian.

Namun, ternyata banyak turis asing yang ugal-ugalan dan tidak mengikuti peraturan saat mengendarai motor.
Pemerintah Provinsi Bali pun kemudian melarang turis asing untuk menyewa motor.
Baca juga: 4 Nasi Goreng Spesial di Bali, Racikan Rempah-rempahnya Begitu Kaya Rasa
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penertiban turis asing nakal di Bali yang kerap melanggar aturan lalu lintas.
Pelarangan sewa motor ini rupanya dengan cepat berimbas ke pengusaha rental.
Banyak dari warga negara asing di Bali membatalkan sewa motor.
Hal ini kemudian mengakibatkan penyedia jasa sewa motor di Denpasar mengalami penurunan omzet sebesar 40 persen.
"Sebenarnya sejak ramai di media sosial itu kita sudah ada mulai penurunan, bahkan sudah ada pembatalan untuk bookingan yang akan datang," kata Dedek Warjana, pemilik rental sepeda motor di Denpasar, Bali seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).
Sebelumnya dalam sebulan jasa penyewaan motornya dapat menerima pesanan 80-90 sepeda motor, tapi kini justru sepi.
Adapun dampak penurunan ini mereka rasakan sejak Februari 2023 kemarin.
"Sampai saat ini kita sudah ada penurunan hampir 40 persen dari biasanya," ungkap dia.
Adapun ulah turis asing yang melanggar aturan khususnya di Bali, memang tengah menjadi perbincangan masyarakat di media sosial.
Pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing tersebut antara lain mengendarai motor secara ugal-ugalan, pelat nomor polisi kendaraan yang diubah dengan nama negara asal mereka, melakukan tindakan kriminal, melebihi masa izin tinggal atau overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal dengan membuka usaha di Bali.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 5 warga negara asing (WNA), yakni 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.
WNA Rusia inisial IZ terbukti menjadi pelatih tenis di sebuah pusat olahraga di kawasan Kuta Utara, sedangkan 4 WNA Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) melebihi izin tinggal yang diberikan.
Ada pula turis asal Prancis, JRM, yang ditangkap polisi usai membobol minimarket di Kuta.
Turis asing itu menggasak minuman bersoda, 1 slop rokok, dan uang Rp35 juta.
Ada pula turis asal Rusia yang melanggar izin bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor.
Teranyar, Polda Bali menyita satu unit mobil mewah Lamborghini Aventador berpelat palsu bertuliskan Domogatsky yang sempat viral di media sosial.
Baca juga: 8 Bule di Bali Ditangkap Pihak Imigrasi, Lakukan Overstay sampai Buka Jasa Latihan Berkendara
Lamborghini ini diketahui digunakan oleh seorang WNA asal Rusia, Sergei Domogatsky.
Polisi mengamankan mobil mewah ini dari sebuah bengkel yang ada di kawasan Denpasar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Lamborghini Aventador tersebut punya kepemilikan atas nama sebuah perusahaan di Bandung, Jawa Barat dan sedang menunggak pajak Rp104 juta.
Penelusuran sementara polisi, Sergei saat ini kabur dan tengah berada di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Baca juga: 4 Tempat Wisata Hits di Gianyar Bali Buat Solo Traveler yang Mau Healing, Lokasinya Dekat Hotel
Sandiaga Uno Minta Ada Kajian Terkait Larangan WNA di Bali Mengendarai Motor

Larangan Warga Negara Asing (WNA) mengendarai sepeda motor di Bali mendapat sorotan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga Uno, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia harus ditindak secara tegas.
Sandiaga Uno menambahkan setiap peraturan yang dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, karena banyak ditemukan WNA yang tidak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor.
Selain itu, banyak juga kecelakaan yang terjadi di Bali karena WNA tidak mahir mengendarai sepeda motor.
Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali
“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas,” papar Sandiaga Uno, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
"Jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," imbuh Sandiaga Uno.
Baca juga: Promo Harga Tiket Masuk Trans Studio Bali, Liburan Seru & Hemat Bareng Keluarga
Sandiaga Uno menjelaskan larangan ini harus melalui kajian yang komprehensif karena banyak masyarakat Bali yang memiliki usaha sewa sepeda motor.
“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Larangan Sewa Motor Bagi Turis Asing di Bali, Omzet Rental Turun Sampai 40 Persen.
Simak artikel lainnya seputar Bali di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.