TRIBUNTRAVEL.COM - Tim patroli darat Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon mengatakan, enam dari delapan bule tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).

Adapun dari enam WNA yang telah diamankan tersebut dua orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan empat orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sandiaga Uno Tindak Tegas Bule Ganti Plat Nomor Motor di Bali hingga Bakar Flare di Kawah Ijen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Namun keduanya tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.
LIHAT JUGA:
“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2022 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai Jumat (10 Maret 2023) keduanya telah overstay selama 72 hari,” kata Shandro.
Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3) juga berhasil diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Baca juga: Jadwal Joyland Festival 2023 di Bali, Cek Harga Tiket yang Masih Tersedia
Izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022.
SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal satu kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022.

Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah karena menghindari wajib militer yang diberlakukan oleh pemerintah Rusia.
“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal sat kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari,” tambah Shandro.
Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal ini menyebutkan, Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Mereka dideportasi pada Jumat (10/3/2023) dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan.
Tawarkan jasa pelatihan berkendara
Sementara itu, dua WNA lainnya RK (33) dan AG (28) yang berhasil diamankan, Kamis (9/3/2023), karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kepadanya juga adalah WN Rusia.
Menindaklanjuti laporan yang berasal dari akun instagram @moscow_cabang_bali, petugas bidang Inteldakim Kanim Ngurah Rai memantau keduanya selama dua hari.
Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat keduanya sedang melatih WNA lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13.00 WITA.

RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama WNA.
“Saat ini RK dan AG kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan kasus mereka sedang kami dalami,” kata Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara.
Shandro menambahkan selama tahun 2022 lalu pihaknya melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada WNA Rusia sebanyak 82 orang dan hingga Maret 2023 ada 18 orang.
Dari data lalu lintas Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai, tercatat WN Rusia yang masuk ke Bali melalui Bandara pada periode Januari hingga 9 Maret 2023 sebanyak 43.622.
Baca juga: Tiket Pesawat Lion Air Rute Solo-Bali untuk Libur Lebaran 2023, Harga Mulai Rp 1,5 Jutaan
Baca juga: Xiamen Airlines Kembali Operasikan Penerbangan ke Bandara Ngurah Rai Bali Mulai 3 Maret
Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Shandro mengatakan, jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja mengawasi orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami. Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi,” ungkap Shandro.
Kanwil Kemenkumham Bali genjar melakukan pengawasan terhadap WNA, baik sebagai wisatawan ataupun lainnya.
Sesuai aturan kemigrasian, WNA sebagai wisatawan tidak diperbolehkan melakukan atau menerima pekerjaan apapun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul 6 WNA Overstay Diamankan, Imigrasi Tahan 2 Bule Rusia yang Jadi Pelatih Kendarai Motor di Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.