TRIBUNTRAVEL.COM - Kereta api menjadi salah satu moda transportasi favorit untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Traveler yang ingin mudik Lebaran naik kereta api, tentu harus mempersiapkan tiketnya terlebih dahulu.

Selain tiket, masih ada beberapa informasi penting yang juga harus diperhatikan sebelum melakukan perjalanan mudik naik kereta api.
Seperti halnya syarat dan ketentuan naik kereta api yang berlaku.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Tiket Kereta Api Tambahan untuk Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan
Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, melansir kai.id.
Joni mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Beralih ke SatuSehat Mobile, Penumpang Kereta Api Tak Perlu Bawa Bukti Vaksin
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang berlaku:

Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
• Wajib vaksin booster
• WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Simak Sederet Tips Agar Perjalanan Makin Aman dan Nyaman
2. Usia 6-12 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
• Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
• Wajib vaksin kedua
• Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
• Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Sibinuang Terbaru 2023, Relasi Stasiun Pauh Lima-Stasiun Naras
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
1. Vaksin minimal dosis pertama
2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Sementara itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.
Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” tutup Joni.
Baca juga: Mengenal Dresin Inspeksi, Si Mungil yang Bertugas Memeriksa Jalur Kereta Api
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.