TRIBUNTRAVEL.COM - Mass Rapid Transit alias MRT Jakarta menjadi satu moda transportasi favorit warga setempat untuk bepergian.
Berbeda dari LRT, MRT Jakarta ini bisa melaju lebih cepat sekira 110 kilometer per jam.

Karena bisa mengantar dalam waktu singkat, MRT Jakarta bisa jadi pilihan warga untuk bepergian di ibu kota tanpa macet-macetan.
Memiliki enam gerbong, MRT Jakarta bisa mengangkut setidaknya 1.950 penumpang.
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Blitar via Stasiun Pasar Senen, Naik KA Brantas Mulai Rp 225 Ribu
Sama dengan layanan transportasi umum lainnya yang bisa menampung ribuan penumpang, MRT Jakarta juga menerapkan aturan bepergian.
Terdapat sembilan aturan naik MRT Jakarta untuk para penumpang.
Kamu yang berencana naik MRT Jakarta lebih baik simak dulu aturannya berikut ini.
Adapun penumpang yang melanggar atau tidak mematuhi aturan naik MRT Jakarta bisa kena denda.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman sosial media resmi MRT Jakarta, inilah aturan naik MRT yang harus diketahui oleh penumpang :
Baca juga: Daftar 48 Daerah yang Akan Dilewati MRT Fase 3, dari Balaraja Sampai Cikarang
1. Dilarang membuang sampah sembarangan, apabila dilanggar dikenakan denda Rp 500.000.
2. Dilarang makan dan minum, bagi yang melanggarnya dikenakan denda Rp 500.000.
3. Dilarang duduk di lantai, bagi pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000.
4. Dilarang menerobos area masuk pembatas, jika diketahui melanggar dikenakan denda Rp 5.000.000.
5. Tidak boleh membawa barang yang dilarang, apabila melanggar dapat dikenakan denda Rp 5.000.000.
6. Tidak boleh membawa drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta.
7. Dilarang anggota tubuh atau badan melewati Platform Screen Doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.
8. Dilarang merokok dan membawa benda yang mudah terbakar atau menimbulkan api, bila diketahui melanggar bisa kena denda Rp 50 juta
9. Dilarang menyalahgunakan tombol darurat. Tombol tersebut hanya digunakan jika dalam kondisi darurat, apabila ketahuan disalahgunakan akan kena denda Rp 10 juta
Baca juga: 7 Aturan dan Cara Bepergian Naik MRT di Jakarta, Kamu Perlu Tahu

Sementara itu, dikutip dari laman resmi PT MRT Jakarta, saat ini tarif maksimal yang berlaku Rp 14 ribu untuk satu kali perjalanan dari Stasiun Bundaran HI menuju ke Stasiun Lebak Bulus Grab atau sebaliknya.
Akan tetapi, tarif berbeda berlaku apabila Anda naik MRT Jakarta dengan tujuan stasiun yang berbeda.
Jumlah tarif yang ditetapkan, tergantung dengan jauh-dekatnya stasiun yang dituju.
Baca juga: MRT Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional
Berikut gambaran tarif naik MRT Jakarta saat ini :
1. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Dukuh Atas BNI Rp 3 ribu
2. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Setiabudi Astra Rp 4 ribu
3. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Bendungan Hilir Rp 4 ribu
4. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri Rp 5 ribu
5. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Istora Mandiri Rp 5 ribu
6. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Senayan Rp 6 ribu
7. Stasiun Bundaran HI - Stasiun ASEAN Rp 7 ribu
8. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Blok-m Bca Rp 8 ribu
9. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Blok A Rp 9 ribu
10. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Haji Nawi Rp 10 ribu
11. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Cipete Raya Rp 11 ribu
12. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Fatmawati Rp 13 ribu
13. Stasiun Bundaran HI - Stasiun Fatmawati Rp 13 ribu
14. Stasiun Bundaran HI -Stasiun Lebak Bulus Grab Rp 14 ribu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aturan Naik MRT Jakarta yang Harus Dipahami, Melanggar Bisa Kena Denda!
Baca juga: Tingkatkan Layanan, MRT Jakarta Sediakan Mesin Isi Ulang Uang Elektronik Bank di Sejumlah Stasiun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.