Breaking News:

7 Aturan dan Cara Bepergian Naik MRT di Jakarta, Kamu Perlu Tahu

Bagi kamu yang ingin menggunakan layanan moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT di Jakarta wajib mengetahui aturan dan cara menggunakannya.

Tribunnews/Jeprima
Penumpang saat menunggu kedatangan kereta MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (28/3/2021). Simak aturan dan cara naik MRT di Jakarta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Berada di Jakarta tentunya kamu bisa bepergian naik berbagai moda transportasi, termasuk menggunakan layanan Mass Rapid Transit atau MRT.

Dengan kemajuan teknologi, MRT menjadi salah satu sarana alternatif transportasi yang praktis.

Ilustrasi moda transportasi MRT Jakarta.
Ilustrasi moda transportasi MRT di Jakarta, simak aturan dan cara menggunakannya. (Instagram/ @mrtjkt)

Menggunakan sarana transportasi MRT di Jakarta tentu bisa memudahkan traveler.

Namun, bagi pengguna MRT di Jakarta wajib mengetahui aturan agar perjalanan lebih aman dan nyaman.

Promo tiket kereta api dari Traveloka, klik di sini. 

Perlu diketahui, ada aturan yang mengharuskan penumpang mematuhinya, apabila melanggarnya bahkan dapat dikenakan denda lho.

Nah, bagi yang ingin naik MRT di Jakarta alangkah baiknya mematuhi aturan atau peringatan berikut ini.

Tonton juga:

Dikutip TribunTravel dari akun Instagram @mrtjkt, Sabtu (18/2/2023), berikut aturan naik MRT di Jakarta.

Diskon tiket pesawat ke semua rute hingga Rp 500.000, klik di sini.

2 dari 4 halaman

Aturan Naik Moda Transportasi Umum MRT di Jakarta 

1. Dilarang membuang sampah sembarangan, apabila dilanggar dikenakan denda Rp 500.000.

2. Dilarang makan dan minum, bagi yang melanggarnya dikenakan denda Rp 500.000.

MRT Jakarta
Gerbong penumpang MRT di Jakarta, simak panduan aturan dan cara menggunakannya. (Dok. PT MRT Jakarta)

3. Dilarang duduk di lantai, bagi pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500.000.

4. Dilarang menerobos area masuk pembatas, jika diketahui melanggar dikenakan denda Rp 5.000.000.

Promo tiket kerata api luxury, klik di sini.

5. Tidak boleh membawa barang yang dilarang, apabila melanggar dapat dikenakan denda Rp 5.000.000.

6. Tidak boleh membawa drone di wilayah pengelolaan MRT Jakarta.

7. Anggota tubuh atau badan dilarang melewati platform screen doors (PSD) atau pintu tepi peron, bila diketahui melanggar dikenakan denda Rp 10.000.000.

Promo hotel domestik dari Tiket.com, klik di sini.

3 dari 4 halaman

Cara Menggunakan Moda Transportasi MRT di Jakarta

Dikutip dari laman jakartamrt.co.id, ada beberapa langkah atau cara dalam menggunakan MRT, antara lain:

1. Penumpang memasuki stasiun MRT di Jakarta.

2. Penumpang dapat membeli Single Trip Ticket (STT) ataupun Multi Trip Ticket (MTT), yang bisa di dapat melalui loket atau Ticket Vending Machine (TVM).

3. Setelah memiliki tiket MRT Jakarta, penumpang cukup menempelkan akses atau tiket (tap in) ke gerbang penumpang.

4. Penumpang bisa menunggu dan mengantre di belakang garis aman atau di dalam garis antrean.

5. Sebelum naik MRT Jakarta, dahulukan penumpang turun sebelum masuk ke dalam kereta.

6. Setelah tiba di stasiun tujuan, kemudian tempelkan kembali tiket anda (tap out) yang ada di gerbang penumpang.

7. Setiap penumpang MRT Jakarta selalu diminta untuk mematuhi petunjuk maupun arahan dari petugas.

MRT Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional

Bicara soal MRT, moda transportasi ini sudah resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.

Penetapan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.

Dengan demikian, operasional MRT Jakarta kini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

"Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," ungkap Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi, seperti dikutip dari rilis resmi MRT Jakarta.

Baca juga: MRT Jakarta Kembali Hadirkan Layanan Berbasis Teknologi Digital, Beli Tiket Jadi Lebih Mudah

"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” imbuhnya.

Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta.

4 dari 4 halaman

Menurut Effendi, MRT Jakarta menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional.

"Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” tutur Effendi.

Baca juga: PT MRT Jakarta Kembangkan Taman Kudus, Siap Jadi Ruang Transit Hijau

MRT Jakarta sendiri merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia.

Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara serta masyarakat.

Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.

Terlebih MRT Jakarta senantiasa berupaya untuk menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat.

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar MRT Jakarta di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
JakartaMRTStasiun MRTkereta
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved