Breaking News:

Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta

Jadwal dan harga perpanjangan paspor sehari jadi di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Sinta Agustina
Flickr/tvisa
Ilustrasi paspor Indonesia. Jadwal dan harga perpanjangan paspor sehari jadi di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan perpanjangan masa berlaku paspor sehari jadi.

Layanan perpanjangan masa berlaku paspor yang selesai dalam waktu sehari itu dibuka di Area Perkantoran Lantai 4 Gedung Parkir Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, pelayanan teranyar tersebut bisa membuat paspor langsung jadi dalam sehari.

Ia melanjutkan, layanan cepat (fast track) tersebut khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari enam bulan.

Baca juga: Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya

"Banyak penumpang-penumpang yang paspornya kurang dari enam bulan atau memerlukan paspor cepat untuk berangkat, makanya kami bekerja sama dengan Angkasa Pura II dan PT JAS untuk membuka pelayanan percepatan ini," kata Tito di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/1/2023).

Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online, sehingga pemohon dapat datang langsung (walk in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

LIHAT JUGA:

"Satu hari jadi (selesai pada hari yang sama). Untuk khusus pergantian paspor, kalau hilang ya itu harus ada proses BAP-nya," papar Tito.

"Jadi ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan," imbuhnya.

Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?

Jadwal dan harga layanan perpanjangan paspor sehari jadi

2 dari 4 halaman

Pelayanan perpanjangan masa berlaku paspor sehari jadi buka setiap hari Senin sampai Minggu.

Pemohon bisa datang ke lokasi mulai pukul 08.00 - 11.30 WIB.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit)

Adapun biaya tambahan untuk percepatan penggantian paspor di layanan fast track ini sebesar Rp 1 juta.

Artinya, tarif paspor biasa dikenakan Rp 350 ribu ditambah Rp 1 juta biaya percepatan dan untuk paspor elektronik sebesar Rp 650ribu ditambah Rp 1 juta.

"Kami membuka kuota satu hari 100 (pemohon), selalu 100 dan itu tidak perlu daftar online bisa langsung datang," tutup Tito.

Paspor hilang di luar negeri

Ada beberapa hal yang harus kamu lakukan saat kehilangan paspor di luar negeri.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, berikut ini langkah-langkah untuk mengurus paspor yang hilang saat liburan ke luar negeri.

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak berwajib setempat

Setelah mengetahui bahwa paspor benar-benar hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan paspor.

3 dari 4 halaman

Pihak kepolisian akan memberikan formulir, isi dan lengkapi formulir tersebut dengan data diri.

Baca juga: Paspor Jepang Lagi-lagi Terkuat di Dunia pada 2023, Bagaimana dengan Indonesia?

2. Hubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI

Segera cari informasi mengenai alamat dan nomor telepon KBRI di negara di mana paspor hilang.

Hubungi pihak KBRI melalui telepon untuk melaporkan kehilangan paspor.

Grand Palace, Bangkok, Thailand.
Grand Palace, Bangkok, Thailand. (Unsplash/Taylor Simpson)

Selanjutnya, kamu harus mendatangi kantor KBRI.

Nantinya pihak KBRI akan memberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Akta kelahiran/Buku Nikah

4 dari 4 halaman

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat

- Salinan atau fotokopi paspor jika ada

- Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani

- Pas foto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang

- Membayar biaya pembuatan SPLP

Baca juga: Cerita Verrell Bramasta Liburan ke Jepang: Tas, Dompet & Paspor Hilang saat Dititipkan Fotografer

Baca juga: Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Baru dan Kapan Bisa Diambil?

3. Urus pembuatan paspor baru setelah kembali ke Indonesia

Setelah menyelesaikan seluruh proses dan mendapatkan SPLP, kamu bisa melanjutkan kegiatan di negara tersebut.

Apabila sudah kembali ke Indonesia, segeralah untuk mengurus pembuatan paspor baru di kantor imigrasi setempat.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Layanan Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jadwal dan Harganya.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BantenTangerangBandara Soekarno-Hattapaspor Gipang (Jipang) Leumeung Claudia Scheunemann Surgana Rasa
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved