TRIBNTRAVEL.COM - Mencari tiket pesawat murah dengan rute Medan-Jakarta?
Pas banget, TribunTravel sudah menyiapkan rekomendasi tiket pesawat murah Medan-Jakarta dari Super Air Jet, Lion Air dan AirAsia.
Ketiga maskapai tersebut menawarkan tiket pesawat murah Medan-Jakarta yang bisa dinikmati dengan kisaran tarif Rp 800 ribuan sekali jalan.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Kualanamu (KNO) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK).
Pesan tiket pesawat Medan-Jakarta, klik di sini.
Dengan adanya penawaran tiket pesawat murah Medan-Jakarta ini, tentunya bikin perjalananmu semakin hemat dan berkesan.
Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Medan-Jakarta yang bisa dipesan untuk keberangkatan pada Sabtu (11/2/2023).
Tiket pesawat murah Medan-Jakarta ditawarkan oleh maskapai Super Air Jet.
Dengan tarif mulai Rp 878 ribuan, ada sejumlah jadwal keberangakatan yang bisa dipilih.
Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:
Berangkat dari Medan pukul 05.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 08.05 WIB: Rp 878.930
Berangkat dari Medan pukul 18.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 21.05 WIB: Rp 878.930
Berangkat dari Medan pukul 06.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 09.05 WIB: Rp 963.245
Berangkat dari Medan pukul 09.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 12.05 WIB: Rp 963.245
Berangkat dari Medan pukul 15.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 18.05 WIB: Rp 963.245
Berangkat dari Medan pukul 16.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 19.05 WIB: Rp 963.245
Berangkat dari Medan pukul 17.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 20.05 WIB: Rp 963.245
Pesan tiket pesawat Medan-Jogja, klik di sini.
2. Lion Air
Lion Air turut melayani penerbangan dengan rute Medan-Jakarta.
Maskapai ini menawarkan tiket pesawat dengan tarif mulai Rp 895 ribuan untuk rute tersebut.
Adapun jadwal keberangkatan dan tarif yang bisa dipilih, sebagai berikut:
Berangkat dari Medan pukul 06.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 08.50 WIB: Rp 895.903
Berangkat dari Medan pukul 18.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 20.50 WIB: Rp 895.903
Berangkat dari Medan pukul 05.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 08.05 WIB: Rp 936.278
Berangkat dari Medan pukul 18.45 WIB dan tiba di Jakarta pukul 21.05 WIB: Rp 936.278
Berangkat dari Medan pukul 05.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 07.50 WIB: Rp 980.118
Berangkat dari Medan pukul 10.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 12.50 WIB: Rp 980.118
Berangkat dari Medan pukul 15.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 17.50 WIB: Rp 980.118
Berangkat dari Medan pukul 16.30 WIB dan tiba di Jakarta pukul 18.50 WIB: Rp 980.118
3. AirAsia
Tak ketinggalan, maskapai AirAsia juga menawarkan tiket pesawat murah Medan-Jakarta.
Tiket pesawat murah Medan-Jakarta dari AirAsia ditawarkan dengan tarif mulai Rp 895.903 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Medan pada pukul 06.25 WIB.
Setelah 2 jam 20 menit, penerbangan akan mendarat di Jakarta pada pukul 08.45 WIB.
Pesan tiket pesawat Jogja-Jakarta, klik di sini.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Kuala Lumpur Naik AirAsia, Cek Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Pesan tiket pesawat Bali-Jakarta, klik di sini.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: 5 Maskapai Tawarkan Tiket Pesawat Murah Jakarta-Jogja, Tarifnya Mulai Rp 475 Ribuan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.