TRIBUNTRAVEL.COM - Sebagai salah satu rute favorit, tentu tiket pesawat murah Jakarta-Jogja banyak diburu.
Nah, buat traveler yang sedang mencari tiket pesawat murah Jakarta-Jogja, TribunTravel punya rekomendasinya.

TribunTravel telah menyiapkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dari berbagai maskapai penerbangan.
Tiket pesawat murah Jakarta-Jogja ini ditawarkan dengan tarif mulai Rp 475 ribuan sekali jalan.
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Jogja, klik di sini.
Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Insternasional Yogyakarta (YIA).
Melansir Skyscanner, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Jakarta-Jogja untuk keberangkatan pada Jumat, 10 Februari 2023.
1. TransNusa
Maskapai TransNusa kini melayani penerbangan rute Jakarta-Jogja, lho.
TransNusa menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dengan tarif mulai Rp 475.660 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 16.55 WIB dan tiba di Jogja pukul 18.05 WIB.
Pesan tiket pesawat rute Bali-Jogja, klik di sini.
Tiket pesawat murah Jakarta-Jogja turut ditawarkan maskapai Super Air Jet.
Dengan tarif mulai Rp 504.095, keberangkatan dari Jakarta dijadwalkan pada pukul 07.00 WIB.
Seetelah terbang selama 1 jam 15 menit, penerbangan akan mendarat pada pukul 08.15 WIB.

3. Lion Air
Lion Air melayani penerbangan rute Jakarta-Jogja dengan tarif mulai Rp 527.902 sekali jalan.
Perjalanan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pukul 07.00 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 08.15 WIB.
Penerbangan ini menempuh waktu kurang lebih selama 1 jam 15 menit.
4. Batik Air
Maskapai Batik Air juga menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja.
Tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dari Batik Air tersebut dapat dinikmati dengan tarif mulai Rp 642.836 sekali jalan.
Penerbangan dijadwalkan berangkat dari Jakarta pada pukul 17.00 WIB dan tiba di Jogja pada pukul 18.15 WIB.
5. Citilink
Traveler juga bisa memilih maskapai Citilink jika berencana terbang dari Jakarta menuju Jogja.
Maskapai ini menawarkan tiket pesawat murah Jakarta-Jogja dengan tarif mulai Rp 693.200 sekali jalan.
Berangkat dari Jakarta pada pukul 15.50 WIB, penerbangan dijadwalkan tiba di Jogja pada pukul 17.05 WIB.
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Surabaya, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut
Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.
Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?
Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.
Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.
Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pesan tiket pesawat rute Jakarta-Bali, klik di sini.
"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).
Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.
"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Kuala Lumpur Naik AirAsia, Cek Tarif dan Jadwal Keberangkatannya
Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.
Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:
Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19
2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Manado-Makassar, Lengkap dengan Syarat Penerbangan Terbaru
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.