Breaking News:

Jadi 'Karpet Merah' Bagi Turis Asing Masuk Indonesia, Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
indonesia.travel
Ilustrasi visa Indonesia. Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Belakangan ini, kerap terdengar istilah Golden Visa.

Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa Golden Visa menjadi karpet merah bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berinvestasi untuk perkembangan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Turis Asing Kini Bisa Melakukan Pembayaran Visa secara Online

"Special talent investor dan pelaku industri yang ingin berinvestasi kita berikan karpet merah untuk perkembangan ekonomi Indonesia menuju Indonesia maju," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Lalu, apa itu Golden Visa?

LIHAT JUGA:

Melansir Kompas.com, Sabtu (21/1/2023), Golden Visa merupakan turunan dari Second Home Visa.

Golden Visa disebut menjadi terobosan baru untuk menyambut WNA yang talentanya dapat berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Golden Visa diberikan khusus untuk WNA yang bertalenta, baik di bidang digital, kesehatan maupun investasi.

Baca juga: Imigrasi Indonesia Bakal Luncurkan Visa Bagi Miliarder Dunia, Seperti Apa Ya?

2 dari 3 halaman

Berbeda dengan Second Home Visa yang diberikan untuk WNA yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua untuk masa tinggal 5-10 tahun.

"Golden Visa ini diperuntukkan bagi special talent digital, special talent health, dan special talent profesional lainnya, untuk para investor dan pelaku industri yang memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi indonesia ke depannya," jelas Sandiaga Uno.

Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Nantinya Golden Visa akan diluncurkan langsung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Golden Visa nanti akan diumumkan oleh Kemenkumham, tapi fiturnya adalah untuk menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia," tutup Sandiaga Uno.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi mengumumkan visa rumah kedua atau second home visa.

Second Home Visa menyasar investor dan miliarder global yang ingin menjadikan Indonesia sebagai rumah kedua selama beberapa waktu, dilaporkan Kompas.com.

Baca juga: Jepang Buka Perbatasan & Perjalanan Bebas Visa Mulai 11 Oktober 2022 Mendatang

"Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau Second Home Visa," ujar Yasonna H Laoly, Rabu (21/12/2022).

Second Home Visa dilatarbelakangi oleh fenomena migrasi orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan.

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. Golden Visa digadang-gadang akan menjadi 'karpet merah' bagi turis asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. (Unsplash/ConvertKit)

Salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.

3 dari 3 halaman

"Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini," lanjut Yasonna H Laoly.

Baca juga: Masa Berlaku Visa Umrah Kini Jadi 3 Bulan, Arifin: Proses Penerbitan Tak Harus di Provider Indonesia

Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

WNA yang ingin mengajukan Second Home Visa dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Second Home Visa adalah sebesar Rp 3 juta.

Pembayaran tarif PNBP Second Home Visa  bisa dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Nantinya, pemegang Second Home Visa akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.

(TribunTravel.com/Sinta)

Selanjutnya
Sumber: Kompas.com
Tags:
Golden VisaSecond Home VisaSandiaga Uno Gekrafs
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved