TRIBUNTRAVEL.COM - Mengalami kendala dalam perjalanan kereta api?
Penumpang kereta api bisa langsung menghubungi kondektur yang sedang bertugas.

Sebagaimana diketahui, terdapat papan nama petugas yang diletakkan di ujung masing-masing kabin kereta api.
Melansir akun Instagram @kai121_, papan nama petugas juga dilengkapi dengan nomor ponsel di bawahnya.
Baca juga: Viral Aksi Penumpang Nekat Buka Pintu Kereta Api untuk Memotret Lokomotif Vintage, KAI Buka Suara
Nah, petugas dengan nomor tertera tersebut adalah kondektur yang bertugas dalam perjalanan.
Penumpang dapat segera menguhubungi nomor kondektur jika mengalami kendala atau keluhan di atas kereta api selama perjalanan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sendiri telah mengimbau para penumpang agar tidak sungkan untuk menghubungi kondektur.
Pasalnya, kondektur akan dengan senang hati membantu kendala maupun keluhan penumpang selama perjalanan naik kereta api.
Mulai dari AC yang kurang dingin, tempat duduk yang ditempati orang lain hingga masalah kursi, seluruhnya dapat diadukan ke kondektur.
Baca juga: 3 Jalur Kereta Api Unik di Indonesia, Ada yang Masuk Mal Lho
Terlebih, cara melaporkan keluhan atau kendala kepada kondektur kereta api sangatlah mudah.
Penumpang hanya perlu mengirimkan pesan (SMS/Chat WhatsApp) atau menelpon rekan kondektur dengan nomor yang tertera.
Layanan ini melengkapi berbagai kemudahan penumpang untuk menyampaikan keluhan, kritik dan saran.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan ataupun kendala melalui layanan KAI dengan menghubungi media sosial KAI121, WhatsApp 081112111121 dan call center 121.

Bolehkah Naik Kereta Api Melalui Stasiun yang Tak Sesuai Tiket? Simak Penjelasannya
Bolehkan naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket?
Pertanyaan tersebut tentu pernah terbersit di benak sebagaian besar pelanggan kereta api.
Menanggapi pertanyaan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan penjelasan melalui akun Instagram resminya @kai121_.
Jawabannya yakni, "bisa boleh, bisa juga nggak boleh."
Lantas, apa ketentuannya?
Nah, supaya nggak bingung, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Baca juga: KAI Sediakan Pembalut Gratis di Kereta Api, Bikin Perjalanan Makin Nyaman
Alasan Diperbolehkan
Penumpang bisa naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan sebagai berikut:
Jka penumpang hendak naik dari stasiun yang posisinya atau letaknya sesudah stasiun keberangkatan yang tertera pada tiketnya.
Contohnya, penumpang KA Argo Lawu Relasi Solo Balapan - Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Solo Balapan dan ingin naik dari Stasiun Klaten/Jogja/Purwokerto.
Maka penumpang tersebut dapat naik dari Stasiun Klaten/Jogja/Purwokerto tanpa harus melakukan perubahan jadwal.
Namun diimbau melakukan pengecekan jam keberangkatan keretanya dari stasiun yang dituju.
Alasan Tak Diperbolehkan
Penumpang tidak bisa naik kereta api selain di stasiun yang tertera pada tiket dengan ketentuan sebagai berikut:
Jka penumpang hendak naik dari stasiun yang posisinya atau letaknya sebelum stasiun keberangkatan yang tertera pada tiketnya.
Contohnya, penumpang KA Argo Lawu Relasi Solo Balapan - Gambir, di tiketnya tertera keberangkatan dari Stasiun Jogja dan ingin naik dari Stasiun Solo Balapan.
Maka penumpang tersebut tidak dapat naik dari Stasiun Solo Balapan, penumpang dapat melakukan perubahan jadwal dengan memilih relasi stasiun yang diinginkan.

Baca juga: Viral Kereta Api Berhenti Diduga Gegara Sekelompok Orang Bawa Senjata Tajam, KAI Buka Suara
Syarat Naik Kereta Api setelah PPKM Dihapus, Apakah Ada Perubahan?
Apakah ada perubahan syarat naik kereta api setelah PPKM dihapuskan?
Pertanyan tersebut tentu juga muncul di benak para pelanggan kereta api.
Nah, sebagai informasi, saat ini instansi terkait masih belum mengeluarkan regulasi terbaru tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84/2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Melansir akun Instagram @kai121_, aturan bagi penumpang usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Kemudian bagi penumpang usia 13-17 tahun yang telah vaksin dosis kedua juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sementara itu, penumpang usia 6-12 tahun diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, pelaku perjalanan dengan usia 6-12 tahun yang belum divaksinasi dengan alasan tertentu, harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama perjalanan.
Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.
Penumpang dengan kriteria tersebut juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Sedangkan bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi medis atau komorbid, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Namun, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Jangan Sembarangan! Viral Ngopi di Pinggir Rel Kereta Api, Pelaku Bisa Didenda hingga Rp 15 Juta
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.