Breaking News:

Liburan Natal dan Tahun Baru

Jumlah Penumpang Meningkat, Jam Operasional Kereta Api Diperpanjang selama Libur Nataru

Disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, jam operasional kereta api akan diperpanjang selama libur Nataru.

Editor: Sinta Agustina
Dok. PT KAI
Ilustrasi kereta api jarak jauh. Jam operasional kereta api akan diperpanjang selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Jam operasional kereta api akan diperpanjang selama liburan Natal dan tahun baru (Nataru).

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).
Suasana jelang larangan mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). (Tribunnews/Jeprima)

"Mobilisasi kereta api dilakukan dengan lebih maksimal, dengan yang katakanlah biasanya operasi 12 jam jadi 15 jam, atau 15 jam atau jadi 18 jam," kata Budi dalam Apel Gelar Pasukan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 di Stasiun Gambir, Kamis (22/12/2022).

Hal itu dilakukan menyusul peningkatan jumlah penumpang kereta api sebesar 27 persen.

Baca juga: Fakta Unik Kue Jahe, Kue Kering Berbentuk Lucu yang Kerap Disajikan saat Natal

Budi mengatakan, penambahan jumlah penumpang itu mampu dicapai dengan meningkatnya daya operasional kereta api.

"Kita juga menganalisis jumlah dari penumpang kereta api naik 27 persen, kita tahu jumlah penambahan dari pada rangkaian tidak sebesar itu, dan itu bisa dicapai apabila kita melakukan peningkatan produktivitas," tuturnya.

LIHAT JUGA:

Selain itu, Budi meminta seluruh stasiun kereta api agar memperketat keamanan bagi penumpang selama periode libur Nataru.

Menurut Budi, hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo serta untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelayanan penumpang mudik Natal dan Tahun Baru 2023.

"Saya menugaskan pada PT KAI untuk untuk menggunakan metal detector untuk penumpang-penumpang yang akan ikut dalam kegiatan ini," ujarnya.

Baca juga: Perayaan Natal Identik dengan 5 Warna yang Populer, Ternyata Punya Makna Tersendiri

2 dari 4 halaman

Budi juga meminta kepada tim pengamanan di stasiun-stasiun, untuk menerapkan metal detector secara menyeluruh.

"Saya juga tadi minta security untuk menggunakan metal detektor secara menyeluruh, maupun random. Karena kita tidak ingin kegiatan yang mulia ini dinodai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata dia.

Livery lokomotif khusus dalam rangka merayakan HUT ke-77 PT KAI.
Livery lokomotif khusus dalam rangka merayakan HUT ke-77 PT KAI. (Dok. PT KAI)

Terakhir, Budi meyakini, kereta api yang merupakan moda transportasi favorit masyarakat, mampu mengaplikasikan pelayanan dengan sungguh-sungguh.

"PT KAI jangan terbuai dengan pujian, terbuai dengan apa yang sudah dilakukan, lakukan dengan apa yang sudah disampaikan kritik-kritik maupun masukan," tutupnya.

Syarat naik kereta api jarak jauh

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai Senin (19/12/2022).

Persyaratan naik kereta api jarak jauh ini didasarkan pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Dalam aturan tersebut memuat syarat baru yang mengijinkan penumpang anak-anak dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksin, bisa naik kereta api.

Baca juga: Jadwal Jakarta Light Festival, Gemerlap Libur Natal & Tahun Baru di Ibu Kota

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)
3 dari 4 halaman

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Penumpang usia 18 tahun ke atas

- Wajib vaksin ketiga (booster)

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Penumpang usia 6-12 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Destinasi Menarik Buat Liburan Natal dan Tahun Baru di Amerika Serikat

Baca juga: Mediterranea Restaurant Jogja Punya Menu Spesial Natal, Harganya Mulai Rp 48 Ribuan

4 dari 4 halaman

3. Penumpang usia 13-17 tahun

- Wajib vaksin kedua

- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jam Operasional Kereta Api Diperpanjang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023.

Selanjutnya
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kereta apiKAIliburan Natal dan tahun baru Stasiun Blimbing
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved