Breaking News:

Bagaimana Pengaruh Disahkan RKUHP Indonesia Terhadap Turis Asing?

Melihat pengaruh disahkannya RKUHP terbaru di Indonesia bagi turis asing yang mau plesiran ke sini.

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Nurul Intaniar
Instagram/baliairport
Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUNTRAVEL.COM - Turis asing telah berbondong-bondong kembali plesiran ke Bali setelah Covid-19 mereda.

Hal tersebut dinilai bisa mendorong industri pariwisata di Indonesia kembali pulih dengan datangnya turis asing ke Bali.

Ilustrasi pengunjung yang liburan akhir tahun ke Bali
Ilustrasi pengunjung yang liburan akhir tahun ke Bali (arty /Unsplash)

Tapi baru-baru ini pemerintah Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022).

Hal itu menjadi perhatian turis asing, khususnya yang mau liburan ke Indonesia.

Undang-undang baru tersebut akan berlaku tidak hanya untuk penduduk lokal saja, tetapi juga untuk ekspatriat asing dan turis di negara tersebut yang menimbulkan kekhawatiran dari para ahli.

Baca juga: Menilik RKUHP yang Disahkan, Benarkah Bikin Turis Asing Khawatir?

Pengaruh Bagi Pelaku Bisnis Pariwisata

“Dari sudut pandang kami sebagai pelaku industri pariwisata, undang-undang ini akan sangat kontraproduktif bagi industri pariwisata di Bali, khususnya bab tentang seks dan perkawinan,” kata Putu Winastra, ketua kelompok pariwisata terbesar di Tanah Air, Association of The Agen Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA).

Undang-undang baru tersebut dipandang sebagai tanggapan atas meningkatnya konservatisme agama di Indonesia yang mayoritas Muslim dalam beberapa tahun terakhir, dengan beberapa bagian negara tersebut memberlakukan aturan Islam yang ketat.

Di Bali misalnya.

Penduduknya mayoritas beragama Hindu dan akibatnya cenderung memiliki lingkungan sosial yang lebih liberal yang menarik bagi wisatawan Barat.

2 dari 4 halaman

Anggota parlemen Indonesia membela undang-undang baru tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya untuk memenuhi "aspirasi publik" di negara yang majemuk.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang "mengakomodasi semua kepentingan".

Winastra mengatakan bahwa undang-undang baru itu membuat dia dan yang lainnya lengah karena merasa pemerintah sangat antusias dengan peningkatan kunjungan turis asing.

"Sekarang akan ada aturan dan undang-undang yang akan membebani wisatawan dan industri," tambahnya.

Seperti kebanyakan tempat wisata utama di seluruh dunia, Bali mengalami gejolak ekonomi yang signifikan selama pandemi Covid-19.

Dari lebih dari 500.000 turis asing setiap bulan, kedatangan merosot ke level 45 sepanjang tahun 2021.

Tetapi dengan meredanya pandemi, pejabat pemerintah dan industri pariwisata telah memperkirakan kebangkitan yang sehat, berpotensi mendatangkan pendapatan miliaran dolar bagi perekonomian Indonesia.

Awal tahun ini, Dewan Perjalanan & Pariwisata Dunia, sebuah badan industri global, memprakirakan pertumbuhan tahunan sebesar 10 persen untuk industri perjalanan Indonesia selama 10 tahun ke depan, memprakirakan sektor ini akan menyumbang hampir $118 miliar dolar ke PDB negara sambil menciptakan lebih dari 500.000 pekerjaan setiap tahun selama dekade berikutnya.

Sekarang, beberapa orang khawatir momentumnya akan terpotong saat mulai meningkat lagi.

Baca juga: Wisatawan Diimbau Tak Kunjungi Bali & Lombok Dampak Erupsi Semeru

Baca juga: 7 Pantai di Bali yang Jadi Spot Terbaik untuk Snorkeling, Pas Buat Liburan Tahun Baru 2023

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022
Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022 (SONY TUMBELAKA / AFP)

Bagaimana Tentang UU Baru?

3 dari 4 halaman

Diwartakan CNN, di bawah KUHP yang baru, siapa pun baik itu orang Indonesia maupun turis asing yang dinyatakan bersalah atas perzinahan atau hubungan pranikah dapat menghadapi hukuman 12 bulan penjara.

Soal bagaimana cara kerja undang-undang baru ini, masih menjadi petanyaan.

"Apakah pasangan wisatawan (berkunjung ke Bali) harus membuktikan bahwa mereka sudah menikah? Haruskah kita bertanya apakah mereka sudah menikah atau belum?" tanya Putu.

"Sekarang wisatawan asing akan berpikir dua kali untuk bepergian ke Bali karena mereka mungkin dipenjara karena melanggar undang-undang."

Kelompok hak asasi manusia telah mencatat bagaimana undang-undang tersebut secara tidak proporsional akan mempengaruhi perempuan dan anggota komunitas gay, dan menambahkan bahwa mereka dapat "memberikan jalan untuk penegakan selektif."

Operator hotel juga keberatan dengan undang-undang tersebut, dengan mengatakan akan sulit bagi mereka untuk menegakkannya.

“Menanyakan pasangan apakah mereka sudah menikah atau belum adalah hal yang sangat privasi dan tidak mungkin dilakukan,” kata Ida Bagus Purwa Sidemen, Direktur Eksekutif Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI).

Sidemen merasa bahwa pemerintah Indonesia akan meninjau kembali undang-undang tersebut menyusul reaksi publik.

"Kami tidak bisa menanyakan setiap pasangan tentang status perkawinan resmi mereka. Itu akan menimbulkan masalah besar bagi kami," katanya.

“Tapi apa yang akan terjadi pada kita sekarang jika undang-undang baru menakut-nakuti turis? Apakah kita akan kembali seperti dulu selama pandemi?"

4 dari 4 halaman

"Pemerintah tidak mungkin menginginkan turis (pendapatan) dan pada saat yang sama menegakkan undang-undang ini yang akan menakut-nakuti orang. Itu tidak masuk akal."

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)

Baca juga: 6 Pantai Terindah di Karangasem Bali untuk Libur Tahun Baru 2023, Jadi Surganya Para Penyelam

Baca juga: Rekomendasi 4 Pantai Terbaik di Bali Buat Liburan Akhir Tahun 2022, Cek Harga Tiket Masuknya

Selanjutnya
Tags:
IndonesiaBaliRKUHPturis asing
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved