TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler yang mau melakukan perjalanan lintas negara atau ke luar negeri, tentu memerlukan paspor.
Ya, paspor merupakan dokumen penting yang harus dibawa sebagai syarat bepergian ke luar negeri.
Ada dua jenis paspor di Indonesia yang bisa digunakan untuk bepergian ke luar negeri, yaitu paspor elektronik (e-papsor) dan paspor non-elektronik.
Kedua paspor tersebut sama-sama penting, dan berisi informasi identitas diri pemiliknya.
Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku
Bukan hanya untuk dewasa saja, paspor juga bisa digunakan oleh anak-anak, termasuk yang usianya masih di bawah 17 tahun.
Sehingga traveler yang berencana bepergian ke luar negeri bersama anak-anak diwajibkan untuk membuatkan paspor lebih dulu.
Lalu, bagaimana sih cara membuat paspor anak?
Gampang banget kok, cara membuat paspor anak bisa dilakukan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Apabila traveler mau membuatnya di Indonesia, sebaiknya bisa mengunjungi Kantor Imigrasi terdekat.
Untuk mempermudah pengajuan permohonan paspor, Keimigrasian Indonesia menyediakan dua layanan.
Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor secara manual di Kantor Imigrasi maupun secara elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Simak Keunggulan dan Biaya Pembuatan
Adapun syarat pembuatan paspor anak sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Prosedur cara membuat paspor anak
Melansir dari website resmi Imigrasi Indonesia, traveler bisa melakukan pendaftaran lebih dulu secara online agar tidak antre lama.
Pendaftaran paspor online dapat dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Untuk pendaftaran secara online bisa dilakukan di rumah.
Setelah mendapatkan bukti pendaftaran, traveler bisa langsung menuju Kantor Imigrasi yang sudah dipilih untuk melakukan pengajuan permohonan paspor.
Cara yang kedua bisa datang ke Kantor Imigrasi dan melakukan pendaftaran secara manual.
Berikut cara mendaftar paspor di Kantor Imigrasi secara manual:
Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan di loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Dokumen persyaratan akan diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi
3. Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, petugas Kantor Imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Sementara dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, nantinya petugas Kantor Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan
Proses penerbitan paspor anak
Dalam hal penerbitan paspor anak, ada beberapa langkah yang akan dilalui, sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi
Biaya pembuatan paspor anak
Traveler yang mengajukan permohonan paspor anak, bisa langsung membayar biaya yang sudah ditetapkan.
Proses pembayaran paspor dilakukan setelah petugas Kantor Imigrasi selesai melakukan pengecekan berkas atau dokumen kelengkapan.
Apabila dokumen sudah lengkap dan bisa lolos dalam pengajuan permohonan paspor, maka traveler bisa melakukan pembayaran dulu di sana sebelum ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.
Adapun rincian biaya pembuatan paspor anak, yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman non-elektronik Rp 350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Cara dan Syarat Pengambilan Paspor yang Sudah Jadi, Bisa Ambil Sendiri atau Diwakilkan
Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi