TRIBUNTRAVEL.COM - Pelaku pariwisata diresahkan oleh isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pasal perzinaan.
Dalam RUU KUHP tersebut terdapat pasal perzinahan, di mana di dalamnya terdapat poin yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang belum menikah check in di hotel.

Jika pasangan tanpa status pernikahan melakukan check-in di hotel, maka akan terancam dipidanakan.
Diskusi ini mencuat dalam pembahasan Draf RUU KUHP pasal 415 yang menyebut persetubuhan tanpa status suami-istri dapat dipidanakan karena perzinaan dengan ancaman paling lama 1 tahun penjara serta denda.
Baca juga: Serunya Staycation di Hotel Bertema Cocomelon, Bisa Makan Cheeseburger ala JJ
Kemudian pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.
Pasal perzinahan dianggap akan berimbas ke sektor pariwisata dan perhotelan.
LIHAT JUGA:
Sejumlah manajemen hotel berbintang di Bali pun langsung menanggapi mengenai RUU KUHP terkait pasal perzinaan.
Tanggapan yang dikeluarkan pun beragam baik itu menolak maupun melihat pasal tersebut dinilai delik aduan.
“Melihat dari rancangannya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Sama seperti aturan perzinahan, hanya bisa dipidana jika ada yang melaporkan contohnya suami/istri. Jadi pihak berwajib tidak bisa main tangkap,” ujar Public Relation Harris and Residences Sunset Road, Rizky Ramadhanissa, kepada tribunbali.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Ahli Ungkap Hal Pertama yang Harus Dilakukan Tamu saat Masuk Kamar Hotel
Kiky sapaan akrab dari Rizky Ramadhanissa menambahkan namun demikian kami masih mencermati lebih lanjut, mengingat UU tersebut masih akan dirancang/belum disahkan.
“Jadi tidak serta merta akan berpengaruh pada tingkat hunian hotel. Sebagai warga negara tentu kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku di Republik ini,” ungkap Kiky.

Sementara itu, Marketing Communication Executive The Haven Suites Bali Berawa, Christiana secara terang-terangan menolak adanya RUU KUHP tersebut.
“Menanggapi aturan perzinahan, saya kurang setuju dengan UU tersebut karena saya sebagai karyawan yang bekerja di hotel yang mayoritas bule seperti di The Haven Suites Bali Berawa bisa terdampak untuk occupancy hotel,” tegas Tiana sapaan akrab Christiana.
Menurutnya, banyak aturan yang berbeda di masing-masing negara dan bule yang menginap di hotel mulai dari anak-anak muda dan banyak pasangan yang belum menikah.
Apalagi budaya bule sangat maju pemikiran dan gaya kehidupannya.
“Saya berharap pemerintah memikirkan kembali mengenai UU tersebut dan memikirkan ekonomi Indonesia yang belum pulih. Mari pikirkan hal yang lebih besar untuk dampak ekonomi negara yang sangat terpuruk akibat Covid-19,” harap Tiana.
Baca juga: Banjir Melanda Bali di Tengah Persiapan KTT G20, Sandiaga Uno Harap Semua Bisa Dimitigasi & Diatasi
Sandiaga Uno angkat bicara
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara terkait draf RUU KUHP yang dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata.
Khususnya pada Pasal 415 dan Pasal 416 tentang ancaman pidana karena perzinaan.
Sandiaga Uno mengatakan, saat ini RUU KUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
“Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata,” ujar Menparekraf Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sapta Pesona, Senin.

“Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR,” imbuhnya.
Sandiaga berharap masukan-masukan ini dapat menjadi pertimbangan yang tepat nantinya.
”Kami tidak ingin pariwisata dan ekonomi kreatif mendapatkan narasi negatif dan mungkin dapat mengganggu kebangkitan ekonomi dan terbukanya lapangan kerja,” kata Sandiaga Uno.
Baca juga: 5 Tempat Sewa Motor di Bali Mulai Rp 40 Ribuan, Bisa Pesan Online dari Rumah
Baca juga: Berburu Sunset di Ku De Ta Seminyak, Pelopor Beach Club Pertama di Bali
Ia pun memastikan bahwa hal ini tidak akan mengurangi minat wisatawan untuk berwisata maupun para pengusaha hotel tidak akan kehilangan atau mendapatkan potensi cancelling dari para calon pemesan dan wisatawan.
Kendati demikian, aturan ini masih diperdebatkan, sebab proses hukumnya baru berjalan apabila diadukan sebagai laporan kasus.
Umumnya, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri sah yang merasa dirugikan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tanggapan Sejumlah Hotel di Bali Mengenai RKUHP Terkait Check In Harus Pasangan Sah dan RKUHP Check In Harus Pasangan Sah, Ini Kata Menparekraf Sandiaga.