Breaking News:

Naik Kereta Api Bareng Anak-Anak, Simak Ketentuan Tarif Tiketnya

Pihak KAI menyampaikan ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib dipahami sebelum naik kereta api.

Tribunnews/Jeprima
Pihak KAI menyampaikan ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib dipahami sebelum naik kereta api. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bepergian naik kereta api bersama anak-anak bisa jadi pilihan yang nyaman.

Selain fasilitas kereta api yang makin lengkap, anak-anak juga bisa menjajal serunya naik transportasi publik yang satu ini.

Pihak KAI menyampaikan ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib dipahami sebelum naik kereta api.
Pihak KAI menyampaikan ketentuan tarif tiket penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib dipahami sebelum naik kereta api. (Dok. PT KAI)

Traveler yang bepergian naik kereta api bareng anak-anak wajib tahu ketentuan tarif tiketnya.

Melalui akun Instagram resmi @kai121_, Pihak KAI mengumumkan ketentuan tarif tiket penumpang untuk anak-anak dengan usia mulai tiga tahun sebagai berikut.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Surabaya ke Madiun, Ada KA Pasundan hingga Gaya Baru Malam Selatan

Tonton juga:

Ketentuan Tarif Tiket Penumpang Anak-anak Mulai Usia 3 Tahun

1. Penumpang anak-anak mulai usia tiga tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket)

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA)

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Stasiun Pasar Senen ke Solo Balapan Oktober 2022

Aturan Bagasi Penumpang Kereta Api

2 dari 4 halaman

Bagi traveler yang ingin bepergian menggunakan kereta api, ada sejumlah aturan yang harus kamu ketahui.

Satu di antaranya yakni aturan bagasi untuk barang-barang atau koper yang kamu bawa saat di dalam kereta api.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaan penumpang.

Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021).
Penumpang kereta api Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). (Tribunnews/Herudin)

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api yang ditentukan tersebut?.

Dikutip dari laman resmi KAI, simak ketentuannya sebagai berikut.

1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

2. Jika kamu membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi. Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:

- Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
- Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
- Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jogja-Purwokerto Naik KA Senja Utama, Tersedia Kelas Ekonomi dan Eksekutif

Baca juga: Promo Tiket Kereta Api Argo Cheribon Relasi Cirebon-Jakarta PP & Tegal-Jakarta PP per 1 November

3. Jika barang bawaan yang kamu bawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

3 dari 4 halaman

4. Traveler ingin membawa sepeda saat naik kereta api? Tentu bisa, namun, ada aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api.

Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

5. KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan.

Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya.

Tapi jika kamu kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, traveler bisa minta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

6. Tidak semua barang bisa traveler bawa sebagai bagasi saat naik kereta api lho.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Kemudian barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

7. Apabila penumpang kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut.

4 dari 4 halaman

- Rp 50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif

- Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial

- Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial

Sebagai catatan, perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Jayakarta Relasi Surabaya-Jakarta, Tarif Mulai Rp 245 Ribuan

(TribunTravel.com/ Rtn)

Baca juga selengkapnya seputar kereta api, di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
kereta apitiket kereta apipenumpang keretapenumpang anak-anak Stasiun Blimbing Stasiun Kandangan Stasiun Benowo tiket.com
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved