TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.
PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia kini diperpanjang hingga Senin (3/10/2022) mendatang.

Kebijakan tentang PPKM ini merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negari (Imendagri) tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 5 September 2022.
Baca juga: KAI Siap Lakukan Peremajaan Kereta Api Kelas Ekonomi, Bikin Perjalanan Makin Nyaman
Lebih lanjut, PPKM Level 1 ini diberlakukan mulai 6 September-3 Oktober mendatang.
Selama diperpanjangnya PPKM Level 1 ini, pemerintah juga akan terus memantau dan bisa saja mengubah kebijakannya sewaktu-waktu.
"Mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," demikian isi Inmendagri tersebut.
Sehubungan dengan diperpanjangnya PPKM Level 1, aturan perjalanan domestik dan internasional pun turut diperbarui.
Traveler yang hendak melakukan perjalanan ke dalam maupun luar negeri hendaknya menyimak aturan terbaru ini lebih dulu.
Diketahui syarat perjalanan di masa PPKM level 1 hingga 3 Oktober 2022 diperketat.
Hal ini menyesuaikan SE Satgas Covid-19 terkait kebijakan perjalanan di dalam dan luar negeri.
Baca juga: Panduan Rute Perjalanan Menonton Dieng Culture Festival 2022 dari Berbagai Kota

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menegaskan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster, pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan.
"Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengkampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat," ujar Safrizal.
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Kertajati di Provinsi Jawa Barat, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara, Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Bandar Udara Kualanamu di Provinsi Sumatera Utara, Bandar Udara Sultan Hasanuddin di Provinsi Sulawesi Selatan, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bandar Udara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandar Udara Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh, Bandar Udara Minangkabau di Provinsi Sumatera Barat, Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Provinsi Kalimantan Timur, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau, dan Bandar Udara Sentani di Provinsi Papua;
Baca juga: KA Bandara YIA Tambah Rute Perjalanan per 17 Agustus 2022, Total Bakal Ada 24 Rute

b. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan;
c. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Nanga Badau di Provinsi Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Wini di Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Provinsi Papua;
d. Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan; dan
e. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul PPKM Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru Mulai Diberlakukan di Bandara Ngurah Rai Bali, Apa Saja?
Baca juga: Syarat Perjalanan via Bandara Ngurah Rai Terbaru, Simak sebelum Bepergian