Breaking News:

Aturan Perjalanan Terbaru Mulai Diberlakukan di Bandara Ngurah Rai Bali, Apa Saja?

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru, calon penumpang wajib mengikuti sejumlah ketentuan.

Editor: Sinta Agustina
TribunBali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar yang dilayani Garuda Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (7/3/2022). 

TRIBUNTRAVEL.COM - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru.

Syarat naik pesawat terbaru yang diterapkan Bandara Ngurah Rai berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang 'Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau  Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19.
Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONY TUMBELAKA/AFP)

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti syarat naik pesawat sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

Baca juga: Putri Delina Liburan Bareng Adik-adik di Bali, Bermalam di Tenda Mewah Tepi Pantai

2. PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.

3. PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

LIHAT JUGA:

4. PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.

5. PPDN usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara, dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Pelita Air Bagi-bagi Diskon Spesial Hari Kemerdekaan RI, Terbang Jakarta-Bali Mulai Rp 800 Ribuan

2 dari 3 halaman

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan syarat naik pesawat terbaru di Bandara Ngurah Rai. 

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. ()
Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. () (Photo by SONNY TUMBELAKA/AFP)

“Diterapkannya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang, di Bandara Ngurah Rai Bali. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang, atau kendala operasional di Bandara I Ngurah Rai Bali pada saat penerapan SE 77,” ujar Handy, Senin (15/8/2022).

Pada periode Januari-Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik domestik maupun internasional.

Baca juga: Luna Maya Pulang Kampung ke Bali, Rayakan Ultah Ibunda & Beri Hadiah Spesial

Baca juga: Ubud Village Jazz Festival 2022 Resmi Digelar, Sandiaga Uno: Ekonomi Bali Tumbuh 3 Persen

“Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif. Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, melayani kurang lebih 20.000 penumpang domestik dan internasional per harinya,” imbuhnya.

Hal tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan Juli di mana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang.

3 dari 3 halaman

Namun hal tersebut, adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam low season.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan perjalanan terbaru SE 77 ini, tidak memengaruhi trafik lalu lintas penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali secara signifikan,” kata Handy.

Bisa vaksin di bandara

Jika calon penumpang belum memenuhi syarat naik pesawat terbaru, seperti misalnya vaksin booter, bisa mendapatkan vaksin di bandara.

Dikatakan Handy, Bandara Ngurah Rai memiliki fasilitas pelayanan vaksinasi yang dapat dimanfaatkan calon penumpang.

Ilustrasi pesawat di bandara.
Ilustrasi pesawat di bandara. (Unsplash/Oskar Kadaksoo)

Baca juga: Desa Wisata Undisan Bali Masuk 50 Besar ADWI, Sandiaga Uno: Bisa Jadi Inspirasi Daerah Lain

“Pelayanan vaksinasi di Bandara Ngurah Rai Bali, dimulai sejak 7 Juli 2022.Fasilitas vaksinasi berada di area kedatangan domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA,” jelas Handy.

Fasilitas pelayanan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali.

“Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul CATAT! Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bandara Ngurah Rai Bali, Wajib Vaksin Booster.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliBandara Ngurah Raiaturan perjalanansyarat naik pesawat Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved