Breaking News:

Syarat Perjalanan via Bandara Ngurah Rai Terbaru, Simak sebelum Bepergian

Intip syarat perjalanan terbaru via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Editor: Nurul Intaniar
Instagram/ @baliairport
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Seiring dengan membaiknya kondisi di tengah pandemi Covid-19, sejumlah bandara di Indonesia mulai memberlakukan syarat perjalanan terbaru bagi para pelancong.

Hal tersebut juga dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar yang dilayani Garuda Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (7/3/2022).
Suasana kedatangan penumpang rute Sydney-Denpasar yang dilayani Garuda Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (7/3/2022). (TribunBali/Zaenal Nur Arifin)

PT Angkasa Pura I telah memberlakukan syarat perjalanan terbaru untuk pelancong yang ingin melakukan perjalanan via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Syarat perjalanan terbaru ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 10 Bandara dengan Landasan Pacu Paling Ekstrem di Dunia, Ada yang Sangat Pendek dan Miring

Syarat perjalanan ini akan diterapkan untuk semua pelancong yang bepergian dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kabar baiknya, dalam penerapan syarat perjalanan terbaru ini tak ada kendala yang dialami oleh petugas bandara maupun para pelancong yang bepergian.

Hal tersebut disampaikan oleh General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan.

Menurutnya, dengan diterapkan syarat perjalanan terbaru ini tidak mengubah alur perjalanan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang, di Bandara Ngurah Rai Bali.

Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang, atau kendala operasional di Bandara I Ngurah Rai Bali pada saat penerapan SE 77,” ujar Handy, Senin 15 Agustus 2022.

2 dari 4 halaman

Pada periode Januari - Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik domestik maupun internasional.

“Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif.

Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, melayani kurang lebih 20.000 penumpang domestik dan internasional per harinya,” imbuhnya.

Hal tersebut mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan Juli di mana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang.

Namun hal tersebut, adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam low season.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan perjalanan terbaru SE 77 ini, tidak memengaruhi trafik lalu lintas penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali secara signifikan,” kata Handy.

Baca juga: Promo 17 Agustus Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu, Diskon 17 Persen

Baca juga: KA Bandara YIA Tambah Rute Perjalanan per 17 Agustus 2022, Total Bakal Ada 24 Rute

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Instagram/baliairport)

Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas pelayanan vaksinasi yang tersedia di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Pelayanan vaksinasi di Bandara Ngurah Rai Bali, dimulai sejak 7 Juli 2022.

Fasilitas vaksinasi berada di area kedatangan domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” jelas Handy.

Fasilitas pelayanan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali.

3 dari 4 halaman

“Untuk itu, kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Ngurah Rai Bali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” demikian kata Handy.

Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dalam melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN di atas usia 18 tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.

3. PPDN di atas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua, dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen.

5. PPDN usia 6 – 17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. PPDN usia 6 - 17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara, dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau Rapid Test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4 dari 4 halaman

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul CATAT! Ini Aturan Perjalanan Terbaru Bandara Ngurah Rai Bali, Wajib Vaksin Booster

Baca juga: Kejadian Tak Terduga di Bandara, Pria Ditinggal Calon Istri & Uang Dibawa Kabur

Baca juga: Heboh Kabar Hoaks Penembakan di Bandara, Penumpang Sempat Panik hingga Penerbangan Ditunda

Selanjutnya
Sumber: Tribun Bali
Tags:
BaliBandara Internasional I Gusti Ngurah Raisyarat perjalananvaksin booster Mepamit Handry Satriago
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved