TRIBUNTRAVEL.COM - Cara mengganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli tidaklah sulit.
Kamu yang kebetulan mau ganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli, simak caranya berikut ini.

TribunTravel telah merangkum cara ganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli hingga syarat dan ketentuannya.
Kamu bisa mengganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli melalui aplikasi KAI Access.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Relasi Cilacap-Yogyakarta, Naik KA Joglosemarkerto Mulai Rp 95 Ribu
Selain mudah, kamu juga tak perlu antre untuk mengganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli.
Dirangkum TribunTravel, berikut cara mengganti jadwal tiket kereta api yang sudah dibeli melalui aplikasi KAI Access.
1. Buka dan masuk ke aplikasi KAI Access dengan akun pemilik tiket kereta api yang sudah dibeli
2. Masuk ke menu selanjutnya dengan klik pilihan 'Tiket'
3. Pilih menu 'Kode Booking' yang ingin diubah jadwalnya
4. Klik pilihan 'Ubah Jadwal'
5. Lalu pilih nama penumpang kereta yang jadwalnya ingin diubah atau ganti
6. Baca seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dan bubuhi tanda centang, klik 'Lanjutkan'
Baca juga: Viral Anak Istimewa Asal Malang Dapat Hadiah Jalan-jalan Naik Kereta Api, Sang Ibu: Terima Kasih
7. Pilih stasiun asal, tujuan dan tanggal keberangkatan kereta di halaman 'Pesan Tiket'
8. Pilih 'Cari Tiket' ganti jadwal kereta sesuai keinginan dan pilih jam keberangkatan terbaru
9. Pastikan data yang sudah dimasukkan sudah benar
10. Baca lagi syarat dan ketentuan yang muncul, lalu lanjutkan proses mengganti jadwal kereta api
11. Pilih pembayaran, lalu pilih metode pembayaran yang ingin digunakan
12. Klik 'Bayar' dan proses melakukan penggantian jadwal tiket kereta api telah selesai
Baca juga: Ditutup, Layanan Tes Antigen dan PCR di Stasiun Kereta Api Kini Tak Lagi Tersedia
Syarat dan Ketentuan Ganti Jadwal Tiket Kereta Api
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus penumpang ketahui untuk mengganti jadwal tiket kereta api yang dilansir dari laman resmi kai.id, Senin (5/9/2022) di antaranya:

1. Perubahan jadwal dapat dilakukan pada kereta api dengan kondisi sebagai berikut:
- Kereta api yang sama pada hari keberangkatan yang berbeda
- Kereta api yang berbeda dengan hari keberangkatan yang sama
- Kereta api yang berbeda pada hari keberangkatan yang berbeda
2. Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun dan aplikasi KAI Access
3. Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api yang baru (pengganti) masih tersedia
4. Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum pada Boarding Pass penumpang
5. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan
6. Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi, maka penumpang membayar selisih tarif
7. Jika kereta api jadwal baru tarifnya lebih rendah, maka tidak ada pengambilan bea atas selisih tarif
Syarat Penumpang Wajib Booster

Dilansir dari laman resmi kai.id, berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:
1. Pelaku perjalanan dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) ;
2. Pelaku perjalanan yang berstatus WNA (warga negara asing), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
3. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Bandung ke Solo, Ada KA Lodaya hingga Mutiara Selatan
4. Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
6. Pelaku perjalanan yang diatur dalam poin 3a s.d 3e tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
7. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan
8. Pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
9. Suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat Celcius;
10. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
11. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
12. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
13. Menjaga jarak minimal 1.5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
14. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m);
15. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Mewah September 2022, KA Bima Priority Beroperasi Setiap Hari
(TribunTravel.com/ Rtn)
Baca juga selengkapnya seputar Jadwal kereta api, di sini.